ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan

Jaksa Ungkap Hasil Tes Poligraf, Putri Candrawathi Kekeh Mengaku Tak Selingkuh dengan Brigadir J

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap hasil uji poligraf atau tes kebohongan soal hubungan Putri Candrawathi dengan Brigadir J.

Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Putri Candrawathi menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022) - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap hasil uji poligraf atau tes kebohongan soal hubungan Putri Candrawathi dengan Brigadir J. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi kekeh mengaku dirinya tak berselingkuh dengan Yosua.

Hal itu terjadi ketika Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap hasil uji poligraf atau tes kebohongan soal hubungan Putri Candrawathi dengan Brigadir J dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/12/2022).

Diketahui, Putri Candrawathi dihadirkan dalam sidang tersebut dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf 

Awalnya, jaksa bertanya apakah Putri punya hubungan spesial dengan Yosua.

Baca juga: Menangis di Sidang, Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa, Diancam, hingga Dibanting oleh Brigadir J

Terdakwa Putri Candrawathi menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Sidang Ferdy Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi. Untuk pertama kalinya usai pembunuhan Yosua Ferdy Sambo dan Putri akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan.
Terdakwa Putri Candrawathi menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Sidang Ferdy Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi. Untuk pertama kalinya usai pembunuhan Yosua Ferdy Sambo dan Putri akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan. (Warta Kota/YULIANTO)

Istri Ferdy Sambo itu menjawab Yosua sudah dia anggap seperti anak kandungnya sendiri.

Namun, Putri membantah dirinya punya hubungan lebih dari atasan-bawahan.

“Ada hubungan yang lebih dari sekadar ajudan dengan atasan?” tanya jaksa.

“Yosua adalah driver saya yang saya anggap sebagai anak kandung,” jawab Putri.

“Hanya itu saja? Tidak ada hubungan romantis di antara kalian berdua?” tanya jaksa lagi.

“Tidak ada,” kata Putri.

Setelahnya, jaksa menyinggung soal uji poligraf. Putri bilang, dirinya sudah menjalani uji poligraf ketika diperiksa di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Namun, dia mengaku tak ingat dengan pertanyaan dalam uji kebohongan itu.

Baca juga: Putri Bantah Bharada E soal Wanita Menangis di Rumah Sambo hingga Keliling Kemang Bawa Senjata Api

“Anda tahu ditanyanya tentang apa?” tanya.

“Saya lupa,” jawab Putri setelah berpikir beberapa saat.

"Bisa lebih digali lagi mungkin ingatannya? Coba tenang dulu,” kata jaksa.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved