Nakes RSUD Abepura Demo
Direktur RSUD Abepura Janji Bayar Jasa Covid-19 Untuk Nakes pada 22-23 Desember 2022
Setelah diverifikasi Kementerian Kesehatan, kemudian dibayar dengan cara ditransfer langsung ke rekening masing-masing nakes
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Uang jasa bagi tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua bakal dibayarkan manajemen dalam rentang waktu 22-23 Desember 2022 ini.
Baca juga: BREAKING NEWS: Nakes RSUD Abepura Papua Demo Tuntut Pembayaran Insentif Covid-19
Hal itu disampaikan, Direktur RSUD Abepura, dr Daisy C Urbinas saat ditemui wartawan, Jumat (16/12/2022) di Abepura, terkait aksi mogok kerja para nakes di RSUD tersebut.
"Uang jasa Covid-19 bagi tenaga medis saat ini sedang dilakukan penghitungan, yang nantinya bakal dibayarkan pada 22 - 23 Desember 2022," kata Daisy.
Lebih lanjut dia menjelaskan, mengenai jasa Covid-19, pihaknya memberi pencatatan rekam medic mengenai pelayanan pasien Covid-19 dan diserahkan ke BPJS untuk diverivikasi.
"Jadi insentif Covid itu berbeda dengan jasa Covid," ujar Daisy.
Daisy mengatakan, setelah diverifikasi Kementerian Kesehatan, kemudian dibayar dengan cara ditransfer langsung ke rekening masing-masing nakes.
Baca juga: Setelah Didemo, Ini Penjelasan Direktur RSUD Abepura Mengenai Insentif Covid-19
Masih menurut dokter Daisy C Urbinas, pihak RSUD rutin membayarkan jasa para tenaga medis sesuai waktu.
“Kami selalu rutin bayar jasa, bahkan jasa Covid-19 tahap 4 termasuk bulan kemarin juga kami bayar. Karena RSUD Abepura merupakan RSUD yang berhasil melakukan klaim Covid ke Kemenkes,” jelasnya.
Lanjut Dirut RSUD, jasa Covid-19 merupakan dana transfer langsung dari Kemenkes ke rekening RSUD dan telah di bayarkan ke para nakes bahkan dirinya mengklain 4 kali telah melakukan pembayaran.
Baca juga: Gaji 475 Nakes RSUD Jayapura Belum Dibayar 7 Bulan, Direktur: Diberesi Dulu Rekapan Setiap Unit
Sementara Insetif yang dimaksud para nakes, lanjut Dr Daisy Urbinas hanya diberikan kepada lima profesi tenaga kesehatan setiap rumah sakit, yakni Dokter, Perawat, Laboratorium, Radiografer, Apoteker.
“Hanya lima profesi saja yang menerima insentif, profesi lain tidak menerima insentif tersebut,“ paparnya. (*)