Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
Ahli Forensik Sebut Tembakan di Dada Kanan dan Kepala Belakang Jadi Penyebab Kematian Brigadir J
Ahli Forensik sebut tembakan di kepala dan dada menjadi penyebab kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
TRIBUN-PAPUA.COM - Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani Karouw memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Dalam sidang tersebut, Farah mengatakan bahwa ditemukan tujuh luka tembak di tubuh Brigadir J.
Ia menambahkan, bahwa tembakan pada dada kanan dan kepala belakang yang menjadi penyebab kematian Brigadir J.
Baca juga: Ngaku Takut dengan Brigadir J tapi Kejar Yosua Sambil Bawa Pisau, Kuat Maruf Buat Hakim Heran
"Dari tujuh luka tembak yang ditemukan, ada dua yang bersifat fatal atau dapat menimbulkan kematian yaitu luka tembak pada dada sisi kanan, yang kedua luka tembak masuk yang ditemukan pada kepala bagian belakang sisi kiri," jelas Farah.
Jaksa penuntut umum (JPU) pun menanyakan kembali perkirakan waktu Brigadir Yosua meninggal setelah penembakan.
Farah menerangkan, berdasarkan ilmu tanalogi forensik yang bersangkutan meninggal dunia diprediksi antara 2-6 jam.
"Apakah saudara ahli bisa mengidentifikasi korban itu setelah diperiksa matinya kapan," tanya JPU.
"Kalau perkiraan waktu kematian kami perkirakan berdasarkan ilmu tanatologi. Kami menemukan korban meninggal antara 2 sampai 6 jam sebelum melakukan pemeriksaan luar," kata Farah.
Disampaikan dokter spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara ini total ada tujuh luka tembak yang bersarang pada tubuh Brigadir Yosua.
Adapun luka 7 tembak tembak tersebut di antaranya pada kepala belakang sisi kiri, bibir bawah sisi kiri, puncak bahu kanan, dada sisi kanan, pergelangan tangan kiri sisi belakang, kelopak bawah mata kanan, dan Jari manis tangan kiri.
Baca juga: Jaksa Ungkap Hasil Tes Poligraf, Putri Candrawathi Kekeh Mengaku Tak Selingkuh dengan Brigadir J
Diketahui, lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Kelima terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi ahli.
Ada lima saksi ahli berlatar belakang keahlian berbeda dihadirkan.
Di antaranya ahli forensik, digital forensik, dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis).
Mereka ialah Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Muhamad Mustofa.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang besok akan dimulai pada pukul 09.30 WIB.
Adapun Majelis Hakim yang akan bertugas pada Senin besok ialah Wahyu Iman Santoso (Ketua), Morgan Simanjuntak (Anggota), dan Alimin Ribut Sujiono (Anggota).
Baca juga: Menangis di Sidang, Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa, Diancam, hingga Dibanting oleh Brigadir J
Ketua Tim Forensik Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Dokter Ade Firmansyah yang akan menjadi saksi dalam sidang hari ini merupakan Ketua Tim Forensik autopsi ulang jenazah Brigadir J.
Sebelumnya, Ade mengatakan dua luka fatal di tubuh Brigadir J ada di bagian dada dan kepala.
"Sesuai teman-teman juga sudah tahu ya dimana lokasi tembakan. Ada dua luka fatal yang tentunya yaitu di daerah dada dan kepala,” ujar Ade di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Ia menyatakan bahwa penyebab kematian Brigadir J akibat kekerasan dari senjata api.
Ade juga memastikan bahwa luka-luka yang ada pada tubuh Yosua seluruhnya diakibatkan karena senjata api.
"Saya bisa yakinkan sesuai dengan hasil pemeriksaan kami, baik pada saat kita lakukan autopsi maupun dengan pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan dan hasil mikroskopik, tidak ada luka-luka pada tubuhnya selain luka-luka akibat kekerasan senjata api," kata dia.
Diketahui, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir Jmenjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Putri Bantah Bharada E soal Wanita Menangis di Rumah Sambo hingga Keliling Kemang Bawa Senjata Api
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com, Rina Ayu)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahli Forensik: Luka Tembak di Dada dan Kepala Brigadir J Berakibat Fatal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/mengenang-30-hari-wafatnya-brigadir-yosua-hutabarat-brigadir-j.jpg)