Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
Ahli Sebut Klaim Putri soal Pemerkosaan Bisa Dipercaya, Pengacara Brigadir J Ungkap Kejanggalan
Pengacara kleuarga Brigadir J, Kamarudddin Simanjuntak tanggapi analisis ahli yang sbeut klaim pemerkosaan Putri Candrawathi bisa dipercaya.
"Karena bukti-bukti itu harus dikumpulkan oleh penyidik, dikirim ke kejaksaan melalui SPDP. P19, kemudian P21, lalu tahap 2, baru dibawa ke pengadilan. Kan begitu alurnya," jelas Kamaruddin.
Dengan demikian, apabila dugaan pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi terbukti, maka Brigadir J bisa menjadi tersangka.
Baca juga: Hasil Tes Poligraf Putri Candrawathi Minus 25, Pakar: Agak Mengerikan Juga Ya
Namun, mengingat Brigadir J sudah meninggal, maka laporan polisi itu pada akhirnya bakal disetop.
"Tetapi kan sampai sekarang almarhum enggak jadi tersangka. Karena sudah di SP3. Kalau dia ahli, dia harusnya tahu itu. Jadi dia bukan ahli kalau dia enggak tahu hal sederhana. Yang tidak sekolah aja tahu," tuturnya.
Selanjutnya, Kamaruddin memaparkan kejanggalan kedua, di mana Putri Candrawathi mengaku diperkosa dan dibanting oleh Brigadir J sampai 3 kali di Magelang.
Dia menilai, jika Putri betul-betul dibanting Brigadir J, pasti ada luka yang tertinggal di tubuh Putri.
"Kalau dia dibanting 3 kali, maka pertanyaannya ada tubuhnya yang tulangnya patah-patah? Dibanting ke ubin 3 kali sampai pingsan. Minimal tulang rusuknya itu patah-patah. Minimal menyebabkan luka lebam pada pipi, kepala, badan. Ada tidak visumnya?" tukas Kamaruddin.
Kamaruddin juga bertanya-tanya kenapa korban pemerkosaan mau menginap selama satu malam lagi dengan pelaku dalam satu rumah yang sama.
Bahkan, kata dia, Putri Candrawathi rindu berbicara dengan Brigadir J pada tanggal 7 Juli 2022, atau satu hari sebelum peristiwa pembunuhan.
"Kalau benar itu Putri Candrawathi diperkosa, kok dia masih WA-WA-an dengan Yosua. Ada enggak wanita abis diperkosa nge-WA pelakunya?" imbuhnya.
Baca juga: Putri Candrawathi Sempat Bahas Hal Ini dengan Sambo saat Suami Susun Skenario Pembunuhan Brigadir J
Ahli Nilai Kredibel
Sebelumnya, ahli psikologi forensik dari Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani menyarankan agar kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang ditindaklanjuti.
Hal tersebut dia ungkapkan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di hadapan Majelis Hakim, Rabu (21/12/2022).
Setelah melakukan asesmen psikologi terhadap Putri, Reni mengaku mendapat keterangan yang dapat dipercaya atau kredibel.
"Oleh karena itu simpulan kami bersesuaian dengan kriteria keterangan kredibel dan di dalam rekomendasi kami, kami menyarankan di situ ini relevan untuk didalami dan untuk ditindaklanjuti," ujar Reni dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.