ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan

Ahli Sebut Klaim Putri soal Pemerkosaan Bisa Dipercaya, Pengacara Brigadir J Ungkap Kejanggalan

Pengacara kleuarga Brigadir J, Kamarudddin Simanjuntak tanggapi analisis ahli yang sbeut klaim pemerkosaan Putri Candrawathi bisa dipercaya.

Tribunnews/Jeprima
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa baku tembak antar anggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022) - Pengacara kleuarga Brigadir J, Kamarudddin Simanjuntak tanggapi analisis ahli yang sbeut klaim pemerkosaan Putri Candrawathi bisa dipercaya. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan sejumlah kejanggalan terkait klaim pemerkosaan yang dialami Putri Candrawathi.

Hal itu ia ungkapkan merespons keterangan ahli dalam persidangan yang menyebut bahwa keterangan Putri Candrawathi soal dugaan pemerkosaan di Magelang kredibel atau bisa dipercaya.

Kamaruddin mengungkapkan, kejanggalan yang pertama adalah tak adanya laporan terkait dugaan pemerkosaan tersebut.

Padahal suami Putri, Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri seharusnya bisa lapor polisi di Magelang.

Baca juga: Menangis di Sidang, Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa, Diancam, hingga Dibanting oleh Brigadir J

Putri Candrawathi mendengarkan keterangan saksi-saksi pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Putri Candrawathi mendengarkan keterangan saksi-saksi pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). ((WARTA KOTA/YULIANTO))

"Jadi Ferdy Sambo dan istrinya itu kan jago hukum. Dia Kadiv Propam, polisinya polisi. Tentu dia tahu betul tentang apa itu dugaan tindak pidana dan ke mana harus membuat laporan," ujar Kamaruddin saat dihubungi, Rabu (21/12/2022) malam.

Kamaruddin menjelaskan, seharusnya Sambo membuat laporan polisi (LP) bahwa terjadi percobaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi di Magelang saat itu.

Berbekal LP tersebut, maka kepolisian akan melakukan visum untuk memeriksa alat kelamin Putri Candrawathi.

Menurutnya, apabila benar telah terjadi pemerkosaan, maka ada luka atau kerusakan pada alat kelamin PC karena dipaksa.

"Minimal lecet-lecet atau luka. Beda halnya kalau dia suka sama suka. Itu harus ada visum. Wajib itu," ucapnya.

Baca juga: Jaksa Ungkap Hasil Tes Poligraf, Putri Candrawathi Kekeh Mengaku Tak Selingkuh dengan Brigadir J

Setelah itu, polisi akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan bukti-bukti terkait dengan dugaan pemerkosaan.

Kamaruddin menekankan pakaian yang Putri Candrawathi gunakan saat itu harus disita oleh polisi.

"Karena kalau pemerkosaan itu kan upaya paksa. Dia tidak mungkin mempeloroti bajunya sendiri," kata Kamaruddin.

"Di sisi lain, karena pemerkosaan itu sakit, pastilah dia cakar atau jambak itu pelakunya. Sehingga pasti ada bekas cakaran di muka atau di wajah atau tubuh daripada si pemerkosa," sambungnya.

Maka dari itu, Kamaruddin kembali mengingatkan berapa pentingnya LP yang seharusnya Sambo buat di Magelang.

Keterangan dalam persidangan oleh pihak Sambo, kata Kamaruddin, tidak berguna tanpa adanya laporan polisi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved