ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan

Ahli Sebut Klaim Putri soal Pemerkosaan Bisa Dipercaya, Pengacara Brigadir J Ungkap Kejanggalan

Pengacara kleuarga Brigadir J, Kamarudddin Simanjuntak tanggapi analisis ahli yang sbeut klaim pemerkosaan Putri Candrawathi bisa dipercaya.

Tribunnews/Jeprima
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa baku tembak antar anggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022) - Pengacara kleuarga Brigadir J, Kamarudddin Simanjuntak tanggapi analisis ahli yang sbeut klaim pemerkosaan Putri Candrawathi bisa dipercaya. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan sejumlah kejanggalan terkait klaim pemerkosaan yang dialami Putri Candrawathi.

Hal itu ia ungkapkan merespons keterangan ahli dalam persidangan yang menyebut bahwa keterangan Putri Candrawathi soal dugaan pemerkosaan di Magelang kredibel atau bisa dipercaya.

Kamaruddin mengungkapkan, kejanggalan yang pertama adalah tak adanya laporan terkait dugaan pemerkosaan tersebut.

Padahal suami Putri, Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri seharusnya bisa lapor polisi di Magelang.

Baca juga: Menangis di Sidang, Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa, Diancam, hingga Dibanting oleh Brigadir J

Putri Candrawathi mendengarkan keterangan saksi-saksi pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Putri Candrawathi mendengarkan keterangan saksi-saksi pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). ((WARTA KOTA/YULIANTO))

"Jadi Ferdy Sambo dan istrinya itu kan jago hukum. Dia Kadiv Propam, polisinya polisi. Tentu dia tahu betul tentang apa itu dugaan tindak pidana dan ke mana harus membuat laporan," ujar Kamaruddin saat dihubungi, Rabu (21/12/2022) malam.

Kamaruddin menjelaskan, seharusnya Sambo membuat laporan polisi (LP) bahwa terjadi percobaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi di Magelang saat itu.

Berbekal LP tersebut, maka kepolisian akan melakukan visum untuk memeriksa alat kelamin Putri Candrawathi.

Menurutnya, apabila benar telah terjadi pemerkosaan, maka ada luka atau kerusakan pada alat kelamin PC karena dipaksa.

"Minimal lecet-lecet atau luka. Beda halnya kalau dia suka sama suka. Itu harus ada visum. Wajib itu," ucapnya.

Baca juga: Jaksa Ungkap Hasil Tes Poligraf, Putri Candrawathi Kekeh Mengaku Tak Selingkuh dengan Brigadir J

Setelah itu, polisi akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan bukti-bukti terkait dengan dugaan pemerkosaan.

Kamaruddin menekankan pakaian yang Putri Candrawathi gunakan saat itu harus disita oleh polisi.

"Karena kalau pemerkosaan itu kan upaya paksa. Dia tidak mungkin mempeloroti bajunya sendiri," kata Kamaruddin.

"Di sisi lain, karena pemerkosaan itu sakit, pastilah dia cakar atau jambak itu pelakunya. Sehingga pasti ada bekas cakaran di muka atau di wajah atau tubuh daripada si pemerkosa," sambungnya.

Maka dari itu, Kamaruddin kembali mengingatkan berapa pentingnya LP yang seharusnya Sambo buat di Magelang.

Keterangan dalam persidangan oleh pihak Sambo, kata Kamaruddin, tidak berguna tanpa adanya laporan polisi.

"Karena bukti-bukti itu harus dikumpulkan oleh penyidik, dikirim ke kejaksaan melalui SPDP. P19, kemudian P21, lalu tahap 2, baru dibawa ke pengadilan. Kan begitu alurnya," jelas Kamaruddin.

Dengan demikian, apabila dugaan pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi terbukti, maka Brigadir J bisa menjadi tersangka.

Baca juga: Hasil Tes Poligraf Putri Candrawathi Minus 25, Pakar: Agak Mengerikan Juga Ya

Namun, mengingat Brigadir J sudah meninggal, maka laporan polisi itu pada akhirnya bakal disetop.

"Tetapi kan sampai sekarang almarhum enggak jadi tersangka. Karena sudah di SP3. Kalau dia ahli, dia harusnya tahu itu. Jadi dia bukan ahli kalau dia enggak tahu hal sederhana. Yang tidak sekolah aja tahu," tuturnya.

Selanjutnya, Kamaruddin memaparkan kejanggalan kedua, di mana Putri Candrawathi mengaku diperkosa dan dibanting oleh Brigadir J sampai 3 kali di Magelang.

Dia menilai, jika Putri betul-betul dibanting Brigadir J, pasti ada luka yang tertinggal di tubuh Putri.

"Kalau dia dibanting 3 kali, maka pertanyaannya ada tubuhnya yang tulangnya patah-patah? Dibanting ke ubin 3 kali sampai pingsan. Minimal tulang rusuknya itu patah-patah. Minimal menyebabkan luka lebam pada pipi, kepala, badan. Ada tidak visumnya?" tukas Kamaruddin.

Kamaruddin juga bertanya-tanya kenapa korban pemerkosaan mau menginap selama satu malam lagi dengan pelaku dalam satu rumah yang sama.

Bahkan, kata dia, Putri Candrawathi rindu berbicara dengan Brigadir J pada tanggal 7 Juli 2022, atau satu hari sebelum peristiwa pembunuhan.

"Kalau benar itu Putri Candrawathi diperkosa, kok dia masih WA-WA-an dengan Yosua. Ada enggak wanita abis diperkosa nge-WA pelakunya?" imbuhnya.

Baca juga: Putri Candrawathi Sempat Bahas Hal Ini dengan Sambo saat Suami Susun Skenario Pembunuhan Brigadir J

Ahli Nilai Kredibel

Sebelumnya, ahli psikologi forensik dari Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani menyarankan agar kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang ditindaklanjuti.

Hal tersebut dia ungkapkan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di hadapan Majelis Hakim, Rabu (21/12/2022).

Setelah melakukan asesmen psikologi terhadap Putri, Reni mengaku mendapat keterangan yang dapat dipercaya atau kredibel.

"Oleh karena itu simpulan kami bersesuaian dengan kriteria keterangan kredibel dan di dalam rekomendasi kami, kami menyarankan di situ ini relevan untuk didalami dan untuk ditindaklanjuti," ujar Reni dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Dia juga menjabarkan proses penilaian asesmen Putri Candrawathi sehingga didapat kesimpulan keterangan mengenai peristiwa kekerasan seksual di Magelang itu bisa dipercaya.

Reni menyebut teori psikologi yang diambil dari riset yang dilakukan psikolog Bull dkk di tahun 2004.

Dalam riset tersebut, dijelaskan ada tujuh indikator keterangan bisa disebut kredibel atau tidak.

Baca juga: Bharada E Sebut Brigadir J Satu-satunya Ajudan Putri Candrawathi: Tak Ada Lepas Piket Kecuali Cuti

"Pada keterangan ibu Putri memenuhi ketujuhnya, jadi yang pertama ada detail informasi yang detail cukup kaya informasinya, cukup detail tentang apa yang terjadi," ujar Reni.

Keterangan Putri mengenai kekerasan seksual di Magelang juga disebut memenuhi unsur kedua yaitu akurasi yang sesuai dengan situasi.

"Kemudian juga diinformasikan oleh pihak yang lain, jadi pada waktu itu dari Ricky Rizal dan Richard Eliezer mengatakan dapat telepon ibu menangis pada saat yang bersesuaian," tutur Reni.

Keterangan Putri juga bersesuaian dengan situasi yang disebutkan Susi bahwa pintu kamar Putri sempat dibuka dan ditutup kembali.

"Kemudian ada informasi dari pak Kuat bahwa Yosua celingukan dan itu timing-nya jika kita coba dalam circumtantial evidence itu saling berkesinambungan, relevan dan konsisten seperti itu," ujar Reni.

Istri Ferdy Sambo ini juga disebut menceritakan peristiwa kekerasan seksual secara detail dan alur cerita yang tidak terpotong-potong.

"Kemudian juga alur dari apa yang disampaikan bisa dijelaskan secara teoritis termasuk mengenai relasi kuasa di dalam konstruksi gender," kata Reni.

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa dan Dibanting, Pengacara Brigadir J Paparkan Kejanggalan-kejanggalan Ini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved