ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

3 Penjual Miras Ilegal Ditangkap di Kawasan Ada-ada Entrop Jayapura, Satu Pelaku Perempuan

Adapun pelaku antara lain seorang perempuan inisial HI (39), serta dua orang pria inisial S (25) dan AL (34).

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Istimewa
MIRAS - Polisi mencokok tiga penjual minuman keras (miras) ilegal di koridor Jalan Kelapa Dua Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua pada Rabu (28/12/2022) malam. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Polisi mencokok tiga penjual minuman keras (miras) ilegal di koridor Jalan Kelapa Dua Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua pada Rabu (28/12/2022) malam.

Lokasi sepanjang jalan raya Entrop kerap digunakan untuk menjual miras di malam hingga dini hari, dengan menggunakan kode 'Ada-ada'.

Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga mengatakan, penangkapan tiga penjual miras itu menyusul laporan dari warga yang merasa resah atas ulah para pelaku selama ini.

Baca juga: Tokoh Gereja di Papua Imbau Masyarakat Tak Miras saat Natal dan Tahun Baru, Pdt Jimy: Jaga Toleransi

"Kami respon laporan masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol secara ilegal di seputaran Entrop," kata Julkifli Sinaga kepada Tribun-Papua.com, Kamis (29/12/2022).

"Jadi tim langsung melakukan penyelidikan dengan memonitoring aktivitas dimaksud," sambungnya.

Ketiga pelaku antara lain seorang perempuan inisial HI (39), serta dua orang pria inisial S (25) dan AL (34).

"Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda saat hendak melakukan transaksi penjualan minuman keras secara ilegal," ungkap Julkifli Sinaga.

Adapun barang bukti miras berbagai jenis disita dari tangan ketiga pelaku.

Polisi lalu memeriksa masing-masing pelaku saat ditangkap, hingga terungkap barang bukti lainnya yang disimpan di lokasi berbeda.

"Dari HI, tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti minuman keras sebanyak 12 botol/kaleng berbagai jenis."

"Sedangkan dari pelaku S total 121 botol/kaleng minuman keras berbagai merk, dan terakhir dari pelaku AL total sebanyak 235 botol/kaleng minuman beralkohol berbagai jenis yang siap untuk didagangkan secara ilegal," jelasnya.

Baca juga: Peredaran Miras Jelang Tahun Baru Dilarang di Papua, Kapolda: Jangan Coba-coba Akan Kami Tangkap

Mantan Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota ini mengatakan, ketiga pelaku serta barang bukti kini ditahan di Markas Polsek Jayapura Selatan. 

"Kami juga menghimbau dengan tegas kepada masyarakat yang berprofesi sama dengan para pelaku yang belum tertangkap agar segera hentikan aktivitasnya menjual minuman keras secara ilegal," tegasnya.

Julkifli Sinaga menyatakan akan terus menindak tegas para pedagang miras secara ilegal di wilayah Distrik Jayapura Selatan, terlebih di kawasan Entrop. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved