Pemkab Jayapura
Operasi Lilin Cartenz 2022 di Distrik Nimboran, Polisi Berhasil Amankan Puluhan Botol Miras
polisi mengamankan sebanyak 24 botol miras di rumah salah satu warga Kampung Singgri, Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Dalam rangka Operasi Lilin Cartenz 2022, personel Polsek Nimboran melaksanakan razia miras (minuman keras).
Dalam razia polisi mengamankan sebanyak 24 botol miras di rumah salah satu warga Kampung Singgri, Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura.
Berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Nimboran Nomor : SPRIN/ 196 / XII / 2022 / SEK NIMBORAN Tanggal 29 Desember 2022, Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Nimboran Ipda Samuel Picauly bersama enam anggota lainnya.
Kapolsek Nimboran Ipda Samuel Picauly mengatakan pihaknya telah melakukan razia peredaran miras menjelang pergantian tahun.
“Terkait peredaran miras di wilayah hukum Polsek Nimboran dan dari Laporan masyarakat, kami melakukan razia pada tempat-tempat yang sudah menjadi target operasi kita,"pungkasnya.
Baca juga: Laurenzus Kadepa: Stop Miras di Malam Pergantian Tahun!
Dari razia tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang warga berinisial YY (52) bersama barang bukti berupa minuman keras sebanyak 24 botol yang disimpan didalam rumahnya.
“YY beserta barang bukti berupa miras sebanyak 24 botol telah kami amankan dan kami telah melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura guna proses dan penyelidikan lebih lanjut.” tutup Kapolsek.
Sebelumnya, Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo memastikan segera menindak tegas peredaran jual beli minuman keras (Miras) di Bumi Kenambai-Umbai.
Demikian disampaikan Triwarno kepada Tribun-Papua.com, di Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (29/12/2022).

Triwarno mengatakan, dirinya akan segera memerintahkan Forkopimda untuk mengatasi peredaran miras di wilayahnya.
"Untuk Forkopimda agar dapat mengendalikan peredaran miras di Kabupaten Jayapura," ujar Triwarno.
Triwarno juga akan meninjau kembali peraturan daerah (Perda) Kabupaten Jayapura tentang peredaran miras.
"Dalam Perda, miras ini akan segera saya tegaskan," jelasnya.
Baca juga: Pj Bupati Jayapura Janji Selesaikan Pembangunan Jalan Kemiri-Depapre
Untuk itu, Triwarno mengimbau agar seluruh tokoh agama, adat, dan masyarakat agar dapat memberi dukungan dalam penanganan miras di Kabupaten Jayapura.
Triwarno juga mengimbau masyarakat Kabupaten Jayapura untuk tidak mengkonsumsi miras saat pergantian tahun baru 2023. (*)