ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemkab Jayapura

Tokoh Perempuan Kabupaten Jayapura Minta Pemerintah Tegas Tegakan Perda Miras, Ini Respons Pj Bupati

Hana Wasanggai menegaskan kepada penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo agar mengambil langkah konkret untuk aturan daerah itu.

Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/ Putri
Ketua Dua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Jayapura, Hana Wasanggai di Sentani, Distrik Sentani meminta pemerintah tegas menjalankan Perda tentang minuman keras 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Ketua Dua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Jayapura, Hana Wasanggai meminta pemerintah tegas dalam menegakkan peraturan daerah tentang minuman keras.

Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2014 tentang minuman keras beralkohol.

Memperkuat Perda tersebut ada juga Peraturan Bupati Jayapura, Nomor 27 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis penutupan perdagangan atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Jayapura.

Hana dalam keterangannya kepada Tribun-Papua.com usai silaturahmi Penjabat Bupati Jayapura mengatakan pada waktu masih menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Jayapura, pihaknya sudah membahas dan diputuskan tetapi hingga saat ini tidak ada kebijakan pemerintah untuk melaksanakan hal itu.

"Peredaran dan konsumsi miras sudah sangat meresahkan masyarakat, banyak korban akibat miras, bahkan pemuda yang miras pun menjadi korban, ada yang ditabrak, kecelakaan, ini sangat mengganggu,"ujarnya di Sentani, Distrik Sentani, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Stop Sebar Hoaks dan Ujaran Kebencian, Triwarno Purnomo: Mari Jaga Kamtibmas di Dunia Nyata dan Maya

Pencanangan perda miras, lanjut Hana, sejak awal mantan Bupati Jayapura, Mathias Awoitauw pada 2015 mengambil kebijakan untuk menutup tempat lokalisasi Tanjung Elmo dan minuman keras.

"Jadi pada waktu itu, kami di DPR ikut bahas mengenai kedua hal itu, keputusan sudah ada tetapi tidak dijalankan,"katanya.

Lanjutnya, saat itu miras tidak dijual toko-toko di Sentani, Hana menduga masuknya minuman keras dari Kota Jayapura.

Mantan anggota DPR Fraksi PDIP 2009 -2014 itu menegaskan kepada penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo agar mengambil langkah konkret untuk aturan daerah itu.

"Jika kepala daerah bijaksana semuanya bisa terjadi. Jika ada izin yang masuk kan kepala daerah yang memberikan izin harus bijaksana akan aman.

Pj Bupati Jayapura soal Peredaran Miras di Bumi Kenambai Umbai

Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo memastikan segera menindak tegas peredaran minuman keras (Miras) di Bumi Kenambai-Umbai.

Demikian disampaikan Triwarno kepada Tribun-Papua.com, di Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (29/12/2022).

Triwarno mengatakan, dirinya akan segera memerintahkan Forkopimda untuk mengatasi peredaran miras di wilayahnya.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved