Lukas Enembe Diperiksa KPK
Lukas Enembe Mengaku Sakit tetapi Bisa Resmikan Kantor Gubernur Papua, KPK Bilang Begini
Kehadiran Lukas Enembe ke publik menjadi sorotan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebab dirinya hingga kini berstatus tersangka gratifikasi.
TRIBUN-PAPUA.COM - Meski mengaku sakit dan dalam perawatan, namun tersangka kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe bisa meresmikan Kantor Gubernur Papua di Jalanm Soa Siu Dok II Kota Jayapura, akhir tahun lalu.
Kehadiran Lukas Enembe ke publik menjadi sorotan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebab dirinya hingga kini berstatus tersangka gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Lukas Enembe sempat beralasan ingin pergi berobat ke Singapura.
"Dari pemberitaan yang bersangkutan meresmikan gedung kantor gubernur."
Baca juga: Rijatono Lakka Ditahan KPK Gegara Suap Gubernur Papua, Kapan Lukas Enembe Ditangkap?
"Artinya yang bersangkutan bisa jalan, bisa menyampaikan sambutan dan lain sebagainya atau dengan kata lain bisa berpikir, tidak terganggu komunikasinya. Tentu menjadi perhatian kami," kata Alexander, Kamis (5/1/2023) malam.
Alexander menyatakan Lukas Enembe boleh berobat ke Singapura, asalkan berstatus tahanan KPK.
"Yang bersangkutan bisa berobat di Singapura dengan didampingi petugas KPK dan yang bersangkutan statusnya harus menjadi tahanan KPK dulu, baru bisa berobat ke Singapura," ujar Alexander.
KPK, lanjut Alexander, juga telah menawari Lukas Enembe berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Diketahui, Lukas Enembe meresmikan Kantor Gubernur Papua dan delapan bangunan lainnya di Jayapura, Papua, Jumat (30/12/2022).
Delapan bangunan yang dimaksud adalah Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Papua, lima ruang RSUD Jayapura, Samsat Paniai, Samsat Kepulauan Yapen, Samsat Keerom dan Pelabuhan Keppi, Kabupaten Mappi.
Sebelum meresmikan, dengan suara kurang jelas, Lukas Enembe menyampaikan bahwa pembangunan ini dilakukan untuk digunakan oleh para pemimpin setelah dirinya.
Hal ini disampaikan karena masa jabatan Lukas Enembe sebagai gubernur Papua akan berakhir pada Oktober 2023.
Baca juga: Lukas Enembe Izin Berobat ke Singapura, KPK: Harus Jadi Tahanan Dulu Baru Bisa Kami Fasilitasi
"Generasi selanjutnya akan meneruskan kantor ini," ujar Lukas Enembe.
Lukas Enembe saat ini sedang menyandang status tersangka di KPK.
Ia diduga menerima gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lukas Enembe Resmikan Kantor Gubernur padahal Bilang Sakit, KPK: Jadi Perhatian Kami",
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.