Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK
Sosok Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe, Disebut KPK Tak Punya Pengalaman di Bidang Konstruksi
Sosok Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, penyuap Lukas Enembe yang disbeut KPK tak miliki rekam jejak di bidang perusahaan konstruksi.
TRIBUN-PAPUA.COM - Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka yang merupakan tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan selama 20 hari.
Ia resmi diumumkan KPK sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua pada Kamis (5/1/2023).
PT Tabi Bangun Papua merupakan satu di antara perusahaan yang memenangkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

KPK menyebut Rijatono Lakka membuat kesepakatan pembagian fee 14 persen dari nilai proyek yang didapatkan.
Kesepakatan itu dibuat Rijatono Lakka dengan Lukas Enembe dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Sosok Rijatono Lakka
Dilansir Kompas.com, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan PT Tabi Bangun Papua didirikan pada 2016.
Rijantono Lakka menjadi direktur sekaligus pemegang saham di perusahaan tersebut.
Menurut dia, Rijatono Lakka sama sekali tidak memiliki rekam jejak di bidang perusahaan konstruksi.
Sebelumnya, ia menjalankan perusahaan di bidang farmasi.
Baca juga: Kasus Lukas Enembe, KPK Ungkap Dugaan Pembagian Fee 14 Persen dari Nilai Proyek oleh Direktur PT TBP
Pada kurun 2019 hingga 2021, Rijatono Lakka mengikuti sejumlah proyek pengadaan infrastruktur di Papua.
PT Tabi Bangun Papua dapat proyek pembangunan infrastruktur senilai Rp 41 miliar.
Sejumlah proyek yang berhasil dimenangkan PT Bangun Tabi Papua antara lain proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.
Kemudian, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar.
Lalu proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Duga Ada Pembagian "Fee" 14 Persen Nilai Proyek dalam Kasus Lukas Enembe
Soal Peluang Jemput Paksa Lukas Enembe, KPK Koordinasi dengan Aparat untuk Pantau Situasi |
![]() |
---|
Lukas Enembe Tak Kunjung Ditahan, ICW Soroti Lemahnya Perlakuan KPK Terhadap Gubernur Papua |
![]() |
---|
Lukas Enembe Izin Berobat ke Singapura, KPK: Harus Jadi Tahanan Dulu Baru Bisa Kami Fasilitasi |
![]() |
---|
Khawatir Picu Konflik Horizontal jika Lakukan Penjemputan Paksa, KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif |
![]() |
---|
Kasus Lukas Enembe, KPK Ungkap Dugaan Pembagian Fee 14 Persen dari Nilai Proyek oleh Direktur PT TBP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.