ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK

Sosok Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe, Disebut KPK Tak Punya Pengalaman di Bidang Konstruksi

Sosok Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, penyuap Lukas Enembe yang disbeut KPK tak miliki rekam jejak di bidang perusahaan konstruksi.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua, Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka dengan mengenakan rompi tahanan meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023) - Sosok Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, penyuap Lukas Enembe yang disbeut KPK tak miliki rekam jejak di bidang perusahaan konstruksi. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka yang merupakan tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan selama 20 hari.

Ia resmi diumumkan KPK sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua pada Kamis (5/1/2023).

PT Tabi Bangun Papua merupakan satu di antara perusahaan yang memenangkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua, Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka mengenakan rompi tahanan usai pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). Dalam kasus ini, Rijanto Lakka diduga berkomunikasi langsung dengan Gubernur Papua, Lukas Enembe dan sejumlah orang di pemerintahan Provinsi Papua sebelum lelang proyek dilaksanakan. Rijanto akan ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama dan bakal diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua, Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka mengenakan rompi tahanan usai pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). Dalam kasus ini, Rijanto Lakka diduga berkomunikasi langsung dengan Gubernur Papua, Lukas Enembe dan sejumlah orang di pemerintahan Provinsi Papua sebelum lelang proyek dilaksanakan. Rijanto akan ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama dan bakal diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

KPK menyebut Rijatono Lakka membuat kesepakatan pembagian fee 14 persen dari nilai proyek yang didapatkan.

Kesepakatan itu dibuat Rijatono Lakka dengan Lukas Enembe dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Sosok Rijatono Lakka

Dilansir Kompas.com, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan PT Tabi Bangun Papua didirikan pada 2016.

Rijantono Lakka menjadi direktur sekaligus pemegang saham di perusahaan tersebut.

Menurut dia, Rijatono Lakka sama sekali tidak memiliki rekam jejak di bidang perusahaan konstruksi.

Sebelumnya, ia menjalankan perusahaan di bidang farmasi.

Baca juga: Kasus Lukas Enembe, KPK Ungkap Dugaan Pembagian Fee 14 Persen dari Nilai Proyek oleh Direktur PT TBP

Pada kurun 2019 hingga 2021, Rijatono Lakka mengikuti sejumlah proyek pengadaan infrastruktur di Papua.

PT Tabi Bangun Papua dapat proyek pembangunan infrastruktur senilai Rp 41 miliar.

Sejumlah proyek yang berhasil dimenangkan PT Bangun Tabi Papua antara lain proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.

Kemudian, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar.

Lalu proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar.

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Duga Ada Pembagian "Fee" 14 Persen Nilai Proyek dalam Kasus Lukas Enembe

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved