Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK
Lukas Enembe Tak Kunjung Ditahan, ICW Soroti Lemahnya Perlakuan KPK Terhadap Gubernur Papua
ICW soroti lemahnya KPK terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang belum ditahan padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUN-PAPUA.COM - Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum juga menahan Gubernur Papua Lukas Enembe mendapatkan kritikan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Diketahui, Lukas Enembe sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.
Lukas Enembe bahkan hadir langsung meresmikan Kantor Gubernur Papua di Jayapura pada 30 Desember 2022 meski sebelumnya mengaku sakit sehingga tak ditahan KPK dan sempat mengajukan izin berobat ke Singapura.
Baca juga: Lukas Enembe Mengaku Sakit tetapi Bisa Resmikan Kantor Gubernur Papua, KPK Bilang Begini

"Ini jadi satu hal yang menurut saya tidak bagus untuk KPK sendiri, jadi kelihatan lemah di hadapan tersangka korupsi," kata Koordinator ICW Agus Sunaryanto saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2023).
Agus mengatakan, saatnya KPK bergerak cepat menjemput paksa Lukas Enembe yang tampak sehat dalam acara tersebut.
"Karena ini sudah memberikan sinyal yang bagus untuk memproses ini (pemeriksaan Lukas) secara cepat," ucap Agus.
Ia juga yakin bahwa beberapa tokoh adat Papua cukup terbuka terkait kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe.
Mereka, kata Agus, justru mendorong agar Lukas Enembe bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan agar kasus tersebut bisa jelas apakah motif politis atau benar-benar kasus pidana.
Baca juga: Kasus Lukas Enembe, KPK Ungkap Dugaan Pembagian Fee 14 Persen dari Nilai Proyek oleh Direktur PT TBP
Selain itu, kata Agus, Lukas Enembe bisa mendapat kesempatan untuk membuktian apakah dia benar-benar bersih dari tuduhan korupsi melalui proses lebih lanjut.
"Karena ini bisa jadi sarana bagi LE sendiri untuk klarifikasi apakah dia terlibat atau enggak dalam kasus ini, seperti yang ditunjukkan oleh KPK. Toh ruang hukumnya ada, ada praperadilan kalau dia tidak melakukan," ujar Agus.
Lukas Enembe meresmikan Kantor Gubernur Papua dan delapan bangunan lainnya di Jayapura, Papua, Jumat (30/12/2022).
Delapan bangunan yang dimaksud adalah Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Papua, lima ruang RSUD Jayapura, Samsat Paniai, Samsat Kepulauan Yapen, Samsat Keerom dan Pelabuhan Keppi, Kabupaten Mappi.
Sebelum meresmikan, dengan suara kurang jelas, Lukas Enembe menyampaikan bahwa pembangunan ini dilakukan untuk digunakan oleh para pemimpin setelah dirinya.
Baca juga: Khawatir Picu Konflik Horizontal jika Lakukan Penjemputan Paksa, KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif
Hal ini disampaikan karena masa jabatan Lukas Enembe sebagai gubernur Papua akan berakhir pada Oktober 2023.
"Generasi selanjutnya akan meneruskan kantor ini," ujar dia.
Lukas merupakan tersangka gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lukas Enembe Resmikan Kantor Gubernur, ICW: KPK Tampak Lemah di Hadapan Tersangka Korupsi
Soal Peluang Jemput Paksa Lukas Enembe, KPK Koordinasi dengan Aparat untuk Pantau Situasi |
![]() |
---|
Sosok Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe, Disebut KPK Tak Punya Pengalaman di Bidang Konstruksi |
![]() |
---|
Lukas Enembe Izin Berobat ke Singapura, KPK: Harus Jadi Tahanan Dulu Baru Bisa Kami Fasilitasi |
![]() |
---|
Khawatir Picu Konflik Horizontal jika Lakukan Penjemputan Paksa, KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif |
![]() |
---|
Kasus Lukas Enembe, KPK Ungkap Dugaan Pembagian Fee 14 Persen dari Nilai Proyek oleh Direktur PT TBP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.