Lukas Enembe Diperiksa KPK
KPK Belum Tahan Gubernur Papua Lukas Enembe, Ali Fikri: Butuh Waktu untuk Upaya Itu!
KPK masih membutuhkan waktu untuk menahan Gubernur Papua Lukas Enembe. situasi sosial di Papua memanas setelah Lukas Enembe ditetapkan tersangka.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sejak awal September 2022.
Hanya, hingga kini KKPK belum melakukan pemanggilan paksa, lantaran Lukas Enembe terus beralasan sakit dan menyulitkan proses pemeriksaan.
KPK mengaku masih membutuhkan waktu untuk menahan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Sementara itu, situasi sosial di Papua memanas setelah Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka.
Banyak pendukungnya menjaga rumah Lukas dan membawa senjata hingga menggelar unjuk rasa.
Baca juga: Lukas Enembe Mengaku Sakit tetapi Bisa Resmikan Kantor Gubernur Papua, KPK Bilang Begini
“Pasti upaya-upaya itu (penahanan) akan dilakukan, sekarang kan kemudian butuh waktu untuk proses ke sana ya,” kata Juru Bicara bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (9/1/2023).
Ali mengatakan, saat ini KPK sedang fokus mengumpulkan alat bukti dan menelusuri dugaan aliran uang panas Lukas Enembe.
Tim penyidik hingga saat ini telah memeriksa sekitar 65 orang saksi di Jakarta, Papua, Batam, Sulawesi, dan Medan.
Selain menggali keterangan, tim penyidik juga melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah tempat guna mengusut dugaan uang yang diterima Lukas.
“Termasuk aset-aset yang kemudian dari penerimaan berubah menjadi aset yang bernilai ekonomis,” ujar Ali.
“Itu terus kami kumpulkan, justru itu menjadi lebih penting ya dalam proses penyidikan,” katanya lagi.
Ali mengungkapkan, keterangan tersangka (pengakuan) memang bisa menjadi satu alat bukti.
Tetapi, dalam penyidikan seringkali KPK tidak hanya menggunakan dua alat bukti.
Oleh karena itu, kata Ali, ketika dalam proses pemeriksaan tersangka memilih diam, sikapnya tidak akan berdampak pada proses pembuktian.
Sikap diam tersebut merupakan hak tersangka yang dijamin oleh hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.