ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Masyarakat Papua Diyakini Mendukung Pemberantasan Korupsi dan Penangkapan Lukas Enembe

Masyarakat Papua diyakini mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

Kolase Tribun-Papua.com
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri (kiri), menjelaskan bahwa KPK telah menggeledah rumah Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan) di Jakarta, Kamis (13/10/2022). 

TRIBUN-PAPUA, JAYAPURA - Masyarakat Papua diyakini mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

Termasuk penegakan hukum terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang tersangkut kasus suap dan gratifikasi senilai miliaran rupaih.

Demikian disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri,  menanggapi situasi di Papua yang sempat ricuh setelah penangkapan Lukas Enembe.

“Kami yakin masyarakat Papua mendukung upaya-upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi,” kata Ali di Jakarta, Selasa (11/1/2023).

Baca juga: Polisi Pastikan Papua Kondusif Pasca-penangkapan Tersangka KPK Lukas Enembe

KPK menegaskan tak ada kepentingan apa pun atas penangkapan Lukas Enembe, kecuali penegakan hukum.

Upaya paksa itu dilakukan bukan karena kepentingan politik.

Selain itu, KPK memastikan bahwa hak asasi manusia (HAM) Lukas dipenuhi.

KPK juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kami penuhi hak-haknya sebagai tersangka seperti ketentuan,” kata dia.

Ali menyampaikan, KPK memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Lukas untuk melakukan pembelaan terbaik mereka.

Perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe nantinya diuji bersama-sama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Karena sejatinya seperti itulah proses penegakan hukum,” ujar dia.

Ali berharap, kuasa hukum Lukas tidak menyebarkan opini di luar konteks hukum seperti dengan menyatakan bahwa penangkapan kliennya dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

KPK telah memanggil Lukas secara patut sebelumnya.

Di sisi lain, tidak ada ketentuan dalam hukum acara pidana yang menyatakan pemberitahuan harus dilakukan sebelum penangkapan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved