Lukas Enembe Ditangkap KPK
Begini Reaksi Ridwan Rumasukun Setelah Pusat Bekukan Rekening Pemprov Papua Akibat Lukas Ditangkap
Muhammad Ridwan Rumasukun menolak untuk mengomentarinya karena ia mengaku belum menerima pemberitahuan secara resmi mengani hal tersebut.
TRIBUN-PAPUA.COM - Pemerintah Pusat membekukan rekening milik Pemerintah Provinsi Papua, pasca-penangkapan Gubernur Lukas Enembe.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memnangkap Lukas Enembe dari sebuah restoran di Kota Jayapura pada Selasa (10/1/2023) siang.
Lukas Enembe lalu diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani proses hukum.
Gubernur Papua dua periode itu dipastikan akan menjalani pemeriksaan selama 20 hari ke depan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rekening Pemprov Papua Dibekukan Pasca-penangkapan Lukas Enembe
Lukas Enembe terjerat kasus suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah terkait proyek yang dibiayai APBD.
Kini, Lukas Enembe bersatus Gubernur nonaktif Papua.
Setelahnya, Mendagri Tito Karnavian menunjuk Sekda Papua Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Plh Gubernur Papua.
Merespon hal ini, Muhammad Ridwan Rumasukun menolak untuk mengomentarinya karena ia mengaku belum menerima pemberitahuan secara resmi mengani hal tersebut.
"Saya belum tahu, harus ada suratnya (pemberitahuan resmi)," cetus Ridwan di Jayapura, Kamis (12/1/2023).
Ia membantah informasi tentang pembekuan rekening tersebut telah membuat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Papua tidak menerima gaji.
Menurut dia, memang ada keterlambatan pembayaran gaji dan lainnya karena saat ini sedang ada proses pemindahan rekening gaji ASN antar bank.
"Tidak benar jika belum terbayarnya gaji ASN akibat pembekuan rekening. Keterlambatan terjadi karena adanya pemindahan dari Bank Mandiri ke Bank Papua, sehingga memerlukan waktu proses administrasi," terangnya.
Sebagai informasi, KPK menangkap Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi, di salah satu restoran yang ada di Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Lukas Enembe Diproses KPK, Mendagri Tunjuk Ridwan Rumasukun Plh Gubernur Papua: ASN Kerja Semangat!
Lukas Enembe sudah sejak 5 September 2022 ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.