Lukas Enembe Ditangkap KPK
Istri Lukas Enembe Dicekal ke Luar Negeri, Dokumen Yulce Wenda dan 4 Kontraktor Papua Digerendel
Empat orang lainnya itu antara lain Lusi Kusuma Dewi, Dommy Yamamoto, Jimmy Yamamoto, dan Gibbrael Isaak yang merupakan dari pihak swasta.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal istri Gubrenur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda bepergian ke luar negeri.
Pencekalan ini sebagai imbas kasus suap dan gratifikasi yang menjerat suaminya itu.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pencekalan itu sebagai upaya pengungkapan kasus Lukas Enembe.
Baca juga: Gubernur Lukas Enembe Ditangkap KPK, Ketua Umum Demokrat Bereaksi: Masyarakat Papua Tetap Tenang!
"Sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik (KPK)," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (13/1/2023).
Selain Yulce Wenda, KPK juga mencekal empat orang lainnya agar tidak bepergian ke luar negeri.
Empat orang lainnya itu antara lain Lusi Kusuma Dewi, Dommy Yamamoto, Jimmy Yamamoto, dan Gibbrael Isaak yang merupakan dari pihak swasta.
"Kelima orang tersebut diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan dari tersangka LE," ucap Ali.
Kelimanya dicekal bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Diberitakan sebelumnya, Lukas ditangkap penyidik KPK di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada Selasa (10/1/2023) siang WIT.
Adapun KPK telah menetapkannya sebagai tersangka sejak September 2022.
Lukas diduga menerima suap dan gratifikasi dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Perusahaan ini memenangkan tiga proyek infrastruktur multi years senilai miliaran rupiah.
KPK menduga Rijatono menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Papua agar perusahaannya dipilih sebagai pemenang tender.
Adapun Lukas rampung diperiksa perdana sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rekening Pemprov Papua Dibekukan Pasca-penangkapan Lukas Enembe
Lukas keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023), sekira pukul 21.40 WIB.
Ia bungkam saat ditanya wartawan terkait pemeriksaannya yang berlangsung selama lebih kurang 5 jam.
Dalam pemeriksaan itu, pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan KPK tidak ada yang masuk materi perkara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yulce Wenda, Istri Lukas Enembe, Dicegah Bepergian ke Luar Negeri",
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.