Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
Jaksa Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J di Magelang
JPU sebut Putri Candrawathi berselingkuh dengan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ditambah, Kuat Ma'ruf dianggap telah berbelit-belit, tidak mengakui, dan tak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
Sementara, adapun hal yang meringankan adalah Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, dan tak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti perintah dari atasan.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, ada lima terdakwa yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.
Mereka didakwa melanggar pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto) (YouTube Kompas TV)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul JPU Sebut Perselingkuhan Terjadi antara Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-mendengarkan-keterangan-saksi-saksi-saat-sidang-Selasa-8112022.jpg)