Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
Jaksa Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J di Magelang
JPU sebut Putri Candrawathi berselingkuh dengan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
TRIBUN-PAPUA.COM - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) berselingkuh dengan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
JPU menyampaikan hal itu saat membacakan tuntutan bagi terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Perselingkuhan itu, kata JPU, terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022.
JPU mengatakan hal itu disimpulkan dari keterangan nomor 210, keterangan Kuat Ma'ruf nomor 124, 125, dan 50. Kemudian keterangan Aji Febriyanto Ahli poligraf, BAP Laboratorium Kriminalistik Poligraf tanggal 9 September 2022.
Baca juga: Hasil Tes Poligraf Putri Candrawathi Minus 25, Pakar: Agak Mengerikan Juga Ya

"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Yosua dengan saksi Putri Candrawathi," kata JPU dikutip dari YouTube Kompas TV.
JPU juga mengatakan bahwa Kuat Ma'ruf mengetahui Brigadir J keluar dari kamar tidur Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang sehingga memicu keributan antara Kuat dan Brigadir J.
Kuat Ma'ruf pun mengejar Brigadir J sambil membawa sebuah pisau dapur.
"Bahwa benar korban Yosua keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat, sehingga terjadi keributan antara Kuat Ma'ruf dan korban Yosua yang akibatkan terdakwa Kuat Ma'ruf mengejar korban Yosua dengan menggunakan pisau dapur," jelas JPU.
Fakta ini, lanjutnya, berdasarkan penyimpulan keterangan Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.
Baca juga: Menangis di Sidang, Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa, Diancam, hingga Dibanting oleh Brigadir J
Seperti diketahui, Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun penjara oleh JPU karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah merampas nyawa orang lain yang sudah direncanakan terlebih dahulu.
"Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," tutur JPU.
Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk menyatakan Kuat Maruf terbukti bersalah lantaran telah merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
Kemudian, Kuat Ma'ruf juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Ada hal yang memberatkan dan meringankan Kuat Ma'ruf terkait tuntutan JPU.
Untuk hal yang memberatkan adalah Kuat Ma'ruf terbukti mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J dan luka mendalam bagi keluarga korban.
Baca juga: Ungkap Brigadir J Kerap Bawa Ponsel Putri Candrawathi, Bharada E Sebut Tak Tahu Alasannya
Hukuman 4 Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J Disunat MA, Ferdy Sambo Batal Divonis Mati |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkannya |
![]() |
---|
Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri dan Disanksi Demosi 1 Tahun, Ini 9 Hal yang Meringankannya |
![]() |
---|
Sigap Amankan Bharada E setelah Pembacaan Vonis, LPSK Akui Antisipasi Adanya Penysusup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.