Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
Sigap Amankan Bharada E setelah Pembacaan Vonis, LPSK Akui Antisipasi Adanya Penysusup
Kesigapan sejumlah anggota LPSK mengamankan Bharada E dalam sidang pembacaan vonis pada Rabu (15/2/2023) lalu, menjadi sorotan.
TRIBUN-PAPUA.COM - Kesigapan sejumlah anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengamankan Richard Eliezer atau Bharada E dalam sidang pembacaan vonis pada Rabu (15/2/2023) lalu, menjadi sorotan.
Diketahui, dalam sidang tersebut, sejumlah petugas LPSK bergerak cepat melindungi dan membawa keluar Bharada E setelah vonis dibacakan.
Dua petugas perempuan dari LPSK yang merupakan tim khusus pengamanan dan pengawalan (Pamwal) LPSK berinisial D dan koordinator Pamwal bernama Ega, cukup menjadi sorotan karena aksi mereka.
Baca juga: Hanya Bharada E yang Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Simak Vonis 5 Pelaku Kasus Brigadir J

Pamwal D atau dipanggil Mbak D mengungkapkan alasan dirinya dan sejumlah petugas LPSK yang saat itu panik dan sigap melindungi Bharada E.
Beberapa petugas LPSK saat itu bahkan menahan pagar pembatas antara pengunjung dan kursi terdakwa.
D mengatakan, saat pembacaan vonis hampir selesai, situasi di luar sidang disebut ricuh.
Hal inilah, kata D, yang membuat mereka sigap untuk menjaga Bharada E.
"Karena kalau di media mungkin tidak terdengar suara-suara ricuh di belakang tempat duduk pengunjung sidang," ungkap D, dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu (19/2/2023).
Baca juga: Tangis Ibu Brigadir J Pecah Dengar Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Terima Kasih Tuhan
D mengatakan, banyak wartawan juga mencoba masuk ke ruang sidang secara paksa.
"Wartawan-wartawan itu mulai mendesak masuk," ucapnya.
Ega juga mengatakan, kesigapan LPSK juga mengantisipasi adanya penyusup yang membahayakan keselamatan Richard.
"Itu (penyusup) yang kita antisipasi yang sekian ratusan, atau ribuan yang kemarin ada di lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kita tidak tahu mereka siapa," ungkap Ega.
Pada saat sidang pembacaan vonis Richard selesai, kata Ega, situasi ruang sidang sangat tak terkendali.
Ega menuturkan, ada pendukung Richard yang mendorong paksa pagar pembatas antara pengunjung dan kursi terdakwa.
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkan Vonis Istri Sambo
"Karena ketika Richard diminta hakim untuk berdiri suasana di luar pintu tempat sidang sudah heboh sekali, wartawan semua minta masuk," ungkap Ega.
Hukuman 4 Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J Disunat MA, Ferdy Sambo Batal Divonis Mati |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkannya |
![]() |
---|
Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri dan Disanksi Demosi 1 Tahun, Ini 9 Hal yang Meringankannya |
![]() |
---|
Hanya Bharada E yang Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Simak Vonis 5 Pelaku Kasus Brigadir J |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.