Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
Hukuman 4 Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J Disunat MA, Ferdy Sambo Batal Divonis Mati
Hukuman empat terpidana kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Nofriansyah Yosua hutabarat disunat oleh Mahkamah Agung (MA).
TRIBUN-PAPUA.COM - Hukuman empat terpidana kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Nofriansyah Yosua hutabarat disunat oleh Mahkamah Agung (MA).
Keempat terpidana yang disunat hukumannya oleh MA adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo yang awalnya divonis mati kini dikurangi menjadi pidana penjara seumur hidup.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disunat hukumannya dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Baca juga: Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Sementara masa hukuman Ricky Rizal dikurangi dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
MA juga menyunat masa hukuman Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
MA Jamin Tak Ada Intervensi
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi menjamin tidak ada intervensi dari pihak manapun saat MA menyunat hukuman bagi Ferdy Sambo dkk.
"Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan," kata dia di gedung MA Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Sidang kasasi para terdakwa digelar tertutup pada Selasa (8/8/2023).
Sidang dimulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
Adapun Hakim agung yang mengadili kasasi terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkan Vonis Istri Sambo
Vonis Seumur Hidup Ferdy Sambo Tak Bulat
Vonis kasasi seumur hidup yang dijatuhkan MA terhadap Ferdy Sambo, tidak bulat.
Pasalnya, dua dari lima hakim agung yang menyidangkan perkara kasasi berbeda pendapat alias dissenting opinion.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Sambo-Selasa-1112022.jpg)