Kamis, 16 April 2026

Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan

Hukuman 4 Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J Disunat MA, Ferdy Sambo Batal Divonis Mati

Hukuman empat terpidana kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Nofriansyah Yosua hutabarat disunat oleh Mahkamah Agung (MA).

Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Ferdy Sambo menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022) - Hukuman empat terpidana kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Nofriansyah Yosua hutabarat disunat oleh Mahkamah Agung (MA). Ferdy Sambo batal dihukum mati. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Hukuman empat terpidana kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Nofriansyah Yosua hutabarat disunat oleh Mahkamah Agung (MA).

Keempat terpidana yang disunat hukumannya oleh MA adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo yang awalnya divonis mati kini dikurangi menjadi pidana penjara seumur hidup.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disunat hukumannya dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Baca juga: Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Momen saat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saling berpelukan sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi.
Momen saat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saling berpelukan sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. (Tribunnews/Jeprima)

Sementara masa hukuman Ricky Rizal  dikurangi dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.

MA juga menyunat masa hukuman Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

MA Jamin Tak Ada Intervensi

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi menjamin tidak ada intervensi dari pihak manapun saat MA menyunat hukuman bagi Ferdy Sambo dkk.

"Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan," kata dia di gedung MA Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Sidang kasasi para terdakwa digelar tertutup pada Selasa (8/8/2023).

Sidang dimulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

Adapun Hakim agung yang mengadili kasasi terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkan Vonis Istri Sambo

Vonis Seumur Hidup Ferdy Sambo Tak Bulat

Vonis kasasi seumur hidup yang dijatuhkan MA terhadap Ferdy Sambo, tidak bulat.

Pasalnya, dua dari lima hakim agung yang menyidangkan perkara kasasi berbeda pendapat alias dissenting opinion.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved