ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan

Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo divonis pidana hukuman mati, Senin (13/2/2023).

(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo divonis pidana hukuman mati, Senin (13/2/2023). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo divonis pidana hukuman mati.

Vonis untuk Ferdy Sambo itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat  dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menginginkan  hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.

Baca juga: Hakim Sebut Sejak Awal Sambo Berniat Bunuh Brigadir J: Richard Dipanggil untuk Wujudkan Kehendaknya

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Youtube Tribunnews.com)

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar hakim.

Majelis hakim menegaskan terdakwa Ferdy Sambo dengan sah dan meyakinan telah melakukan pembunuhan berencana.

"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta dalam pembunuhan berencana," ujar majelis hakim.

Majelis hakim tidak menemukan unsur meringankan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo nyaris tak bergerak saat majelis hakim membacakan pertimbangan putusan vonis.

Memakai kemeja putih dan masker hitam, Ferdy Sambo duduk kaku dengan posisi kedua tangannya menaut di depan.

Baca juga: Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J Ingin Hakim Beri Hukuman Seadil-adilnya ke Terdakwa

Dia hanya terlihat sekali bergerak mengubah posisi duduknya saat hakim jeda membacakan putusan karena terdengar kumandang adzan.

Mantan Kadiv Propam itu hampir seolah tak berkutik.

Dia hanya beberapa kali terlihat menggerakkan dan mengelus tangannya kemudian kembali menyimak pernyataaan Hakim Ketua Iman Wahyu Sentosa.

Dalam sidang itu juga hadir pihak keluarga Brigadir J.

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak terlihat beberapa kali mengusap air matanya saat menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo.

Rosti juga beberapa kali tertunduk dan memeluk foto almarhum Brigadir J yang ada di pangkuannya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved