ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan

Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo divonis pidana hukuman mati, Senin (13/2/2023).

(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo divonis pidana hukuman mati, Senin (13/2/2023). 

Terlebih saat majelis hakim membacakan fakta persidangan terkait pembunuhan Brigadir J.

Melihat Rosti mengelap ari mata, wanita yang berada di sampingnya terlihat mencoba menenangkan dengan mengelus pundak dan mengatakan sesuatu kepada Rosti.

Baca juga: Bukan Pelecehan Seksual, Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J karena Putri Sakit Hati ke Yosua

Terbukti Rencanakan Kematian Brigadir J

Majelis Hakim menilai Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terbukti dan memenuhi unsur merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menimbang bahwa dengan demikian menurut pendapat majelis, Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.

Wahyu menilai Ferdy Sambo telah memikirkan segalam macam cara untuk melakukan pembunuhan terhadap ajudannya tersebut.

"Bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana caranya melakukam pembunuhan tersebut," jelasnya.

Ferdy Sambo, kata Wahyu, merencanakan tempat hingga menggerakan orang lain untuk ikut serta dalam pembunuhan Brigadir J tersebut.

"Terdakwa masih bisa memilih lokasi, terdakwa masih bisa memilih alat yang akan digunakan, dan terdakwa menggerakan orang lain untuk membantunya," ucapnya.

Baca juga: Hari Ini Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J: Siapkan Hati dan Mental Dengar Putusan Hakim

Hakim Ungkit soal Kekerasan Seksual

Dalam pertimbangannya, majelis hakim membeberkan sejumlah fakta-fakta persidangan.

Satu diantaranya soal dalil Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi yang menjadi sorotan.

Majelis hakim menilai dalil tersebut sangat tidak masuk akal.

Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso menyampaikan korban kekerasan seksual biasanya akan bergantung secara ekonomi kepada pelakunya.

Ia menyatakan pelaku akan memberikan sejumlah uang kepada korban agar korban tidak melaporkan tindak pidana yang dialaminya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved