ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan

Bukan Pelecehan Seksual, Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J karena Putri Sakit Hati ke Yosua

Majelis hakim menyimpulkan motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J adalah karena Putri Candrawathi sakit hati oleh perbuatan atau sikap Yosua.

Youtube Tribunnews.com
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) - Majelis hakim menyimpulkan motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J adalah karena Putri Candrawathi sakit hati oleh perbuatan atau sikap Yosua. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyimpulkan motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bukanlah karena pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Majelis hakim menyimpulkan motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J adalah karena Putri Candrawathi sakit hati oleh perbuatan atau sikap Yosua.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang putusan atas terdakwa Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J Ingin Hakim Beri Hukuman Seadil-adilnya ke Terdakwa

Ibu kandung Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak datang ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Rosti Simanjuntak datang ke ruang sidang demi menyaksikan sidang vonis Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ibu kandung Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak datang ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Rosti Simanjuntak datang ke ruang sidang demi menyaksikan sidang vonis Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Wartakotalive.com/Nurma Hadi)

Wahyu menyebut motif kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi karena tidak dapat dibuktikan sehingga adanya alasan demikian patut dikesampingkan.

"Sehingga terhadap adanya alasan demikian (pelecehan seksual) patut dikesampingkan," kata Wahyu.

"Dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ucapnya.

Wahyu meyakini motif dalam kasus ini karena adanya perasaan sakit hati Putri Candrawathi atas sikap atau perbuatan Brigadir J.

"Sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," tuturnya.

Baca juga: Hari Ini Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J: Siapkan Hati dan Mental Dengar Putusan Hakim

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.

Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Sementara sang istri yakni Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.

Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Baca Pledoi, Putri Candrawathi Tegaskan Dirinya sebagai Korban Kekerasan Seksual Brigadir J

Atas hal itu, terdakwa Ferdy Sambo harus diwajibkan menjalani pertanggungjawaban pidananya atas kasus tersebut.

Sehingga menurut jaksa, tidak ada dasar dari penuntut umum untuk membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved