Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri dan Disanksi Demosi 1 Tahun, Ini 9 Hal yang Meringankannya
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E diputuskan untuk tetap bertugas di Polri dan hanya menerima sanksi mutasi hingga demosi selama satu tahun.
TRIBUN-PAPUA.COM - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E diputuskan untuk tetap bertugas di Polri dan hanya menerima sanksi mutasi hingga demosi selama satu tahun.
Keputusan itu disampaikan dalam sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Bharada E pada Rabu (22/2/2023).
Diketahui, sidang KKEP terhadap Bharada E itu dipimpin Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP, dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni, serta Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.
Baca juga: Sigap Amankan Bharada E setelah Pembacaan Vonis, LPSK Akui Antisipasi Adanya Penysusup

Hasil sidang itu menyebutkan, Bharada E diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.
"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.
Usai putusan dibacakan, Bharada E kemudian menerimanya dan tak mengajukan banding.
Baca juga: Hanya Bharada E yang Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Simak Vonis 5 Pelaku Kasus Brigadir J
9 Hal yang Meringankan untuk Bharada E dalam Sidang Kode Etik
Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri mempunyai pertimbangan hukum atau hal-hal yang meringankan dalam putusan untuk Bharada E.
Pertama, kata Ramadhan, Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana.
Kedua, terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.
"Ketiga, terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," ungkapnya.
Keempat, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
Hukuman 4 Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J Disunat MA, Ferdy Sambo Batal Divonis Mati |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkannya |
![]() |
---|
Sigap Amankan Bharada E setelah Pembacaan Vonis, LPSK Akui Antisipasi Adanya Penysusup |
![]() |
---|
Hanya Bharada E yang Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Simak Vonis 5 Pelaku Kasus Brigadir J |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.