ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkannya

Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (27/2/2023).

Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022) - Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (27/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis itu disampaikan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Dalam pembacaan vonis, Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindakan sengaja menghalang-halangi penyidikan perkara atau obstruction of justice.

Baca juga: Hanya Bharada E yang Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Simak Vonis 5 Pelaku Kasus Brigadir J

Brigjen Hendra Kurniawan saat sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Brigjen Hendra Kurniawan saat sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (YouTube Kompas TV)

"Hendra Kurniawan terbukti terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama."

"Menjatuhkan pidana kepada Hendra Kurniawan dengan penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 20 juta rupiah."

"Jika ditidak membayarkan denda diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," demikian dijelaskan oleh Majelis Hakim dikutip dari tayangan Kompas Tv.

Ada sejumlah hal yang memberatkan Hendra Kuriniawan.

Pertama, dianggap berbelit-belit dalam menyampaikan fakta di persidangan.

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkan Vonis Istri Sambo

Kedua, Hendra Kurniawan juga tak menunjukan rasa penyesalah terhadap tindak pidana yang dilakukannya.

Dan yang ketiga, Hendra Kurniawan tidak profesional dalam menjabat sebagai anggota Polri.

Sementara itu hal yang meringankan Hendra Kurniawan, dirinya tidak pernah dihukum pidana.

Vonis Sama Dengan Tuntutan

Vonis Majelis Hakim sama dengan tuntutan yang disampikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menilai terdakwa Hendra Kurniawan dengan sengaja membuat terganggunya sistem elektronik pada DVR CCTV di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Padahal, CCTV menjadi petunjuk dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo itu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved