ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan

Hanya Bharada E yang Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Simak Vonis 5 Pelaku Kasus Brigadir J

Kelima pelaku dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah menjalani sidang vonis.

Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) - Kelima pelaku dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah menjalani sidang vonis. Hanya Bharada E yang mendapatkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kelima pelaku dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah menjalani sidang vonis.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer atau Bharada E.

Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar pada Senin (13/2/2023).

Lalu Kuat Maruf dan Ricky Rizal menjalani sidang vonis pada Selasa (14/2/2023).

Terakhir, Richard Eliezer atau Bharada Emenjalani sidang vonis, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Vonis Mati Jadi Kado Pahit Ferdy Sambo di Ulang Tahunnya ke-50

Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini daftar vonis Ferdy Sambo cs dalam kasus Brigadir J:

1. Ferdy Sambo

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. (Tribunnews/Jeprima)

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dijatuhi vonis hukuman mati oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, dalam sidang, Senin.

Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu seumur hidup.

Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang dikenakan padanya.

Yaitu, Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu, Senin, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Baca juga: Tangis Ibu Brigadir J Pecah Dengar Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Terima Kasih Tuhan

Dalam putusannya, Hakim Ketua Wahyu membacakan tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo, yaitu:

1) Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi padanya kurang lebih tiga tahun;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved