Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
Vonis Mati Jadi Kado Pahit Ferdy Sambo di Ulang Tahunnya ke-50
Vonis mati atas kasus pembbunuhan Brigadir J yang diterima Ferdy Sambo jadi kado pahit untuknya yang baru berulang tahun ke-50.
TRIBUN-PAPUA.COM - Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Vonis mati itu menjadi kado pahit bagi Ferdy Sambo yang baru saja berulang tahun ke-50 pada 9 Februari 2023 lalu.
Baca juga: Reaksi Ferdy Sambo saat Dijatuhi Hukuman Mati oleh Majelis Hakim
Majelis Hakim menyebut Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya tersebut.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan terhadap Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu menambahkan.
Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkan Vonis Istri Sambo
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
Selain pembunuhan berencana, majelis hakim juga menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan anak buahnya, yakni Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Putusan terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkan Vonis Istri Sambo
Berikut ini perjalanan kasus Ferdy Sambo dari awal hingga vonis:
1. 8 Juli 2022: Terjadi penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo sekitar pukul 17.00 WIB.
2. 11 Juli 2022: Mabes Polri mengabarkan bahwa telah terjadi peristiwa tembak menembak antara Bharada Richard Eliezer dengan Brigadir Joshua.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-jalani-sidang-di-ruang-sidang-PN-Jakarta-Selatan-Jakarta-Senin-1322023.jpg)