Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
Reaksi Ferdy Sambo saat Dijatuhi Hukuman Mati oleh Majelis Hakim
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
TRIBUN-PAPUA.COM - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo itu diacakan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Majelis Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Merespon putusan tersebut, dari tayangan Kompas Tv, Ferdy Sambo terlihat menundukan kepala.
Vonis ini diberikan Majelis Hakim dengan mempertimbangkan berbagai hal.
"Unsur barangsiapa telah terpenuhi, (termasuk) unsur dengan sengaja."
"Terhadap unsur kedua ini Majelis Hakim mempertimbangkan menginsyafi tindakan (Ferdy Sambo) tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Baca juga: Hakim Sebut Sejak Awal Sambo Berniat Bunuh Brigadir J: Richard Dipanggil untuk Wujudkan Kehendaknya
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo ditangkap pada Sabtu 6 Agustus 2022.
Pada saat itu, ia kemudian ditempatkhusukan di Mako Brimob.
"(JPU kemudian menyatakan FS telah bukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama."
"Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer."
"Dan melanggar Pasal 49 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hukuman 4 Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J Disunat MA, Ferdy Sambo Batal Divonis Mati |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkannya |
![]() |
---|
Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri dan Disanksi Demosi 1 Tahun, Ini 9 Hal yang Meringankannya |
![]() |
---|
Sigap Amankan Bharada E setelah Pembacaan Vonis, LPSK Akui Antisipasi Adanya Penysusup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.