Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
Hakim Sebut Sejak Awal Sambo Berniat Bunuh Brigadir J: Richard Dipanggil untuk Wujudkan Kehendaknya
Majelis hakim menyebut terdakwa Ferdy Sambo berniat menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sejak awal.
TRIBUN-PAPUA.COM - Majelis hakim menyebut terdakwa Ferdy Sambo berniat menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sejak awal.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang putusan atas terdakwa Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Wahyu mengatakan jika Ferdy Sambo tak berniat menghilangkan nyawa Brigadir J, maka permintaan penembakan dan backup cukup sampai di saksi Ricky Rizal.
Baca juga: Bukan Pelecehan Seksual, Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J karena Putri Sakit Hati ke Yosua

Namun, Ferdy Sambo justru memanggil Richard Eliezer alias Bharada E untuk melakukan penembakan setelah Ricky Rizal menolak melakukannya.
"Karena tujuan terdakwa dari semula adalah matinya Nofriansyah Yosua Hutabarat maka saksi Richard dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut," kata hakim.
Wahyu juga menyampaikan bahwa majelis hakim meragukan klaim Ferdy Sambo yang memerintahkan hajar bukan tembak kepada Richard Eliezer.
Ia menyebut klaim tersebut omong kosong belaka lantaran sejak awal sudah diperlihatkan bahwa terdakwa memang berniat untuk menghabisi Brigadir J.
Baca juga: Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J Ingin Hakim Beri Hukuman Seadil-adilnya ke Terdakwa
"Majelis hakim meragukan keterangan terdakwa yang hanya menyuruh saksi Richard untuk mem-backup atau mengatakan 'hajar card' pada saat itu. Karena menurut majelis hakim hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka," kata hakim.
Sebagai informasi, hari ini, Senin (13/2/2023) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Sebelumnya dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Sementara sang istri dituntut pidana penjara 8 tahun.
Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri yang bersangkutan.
(Tribunnews.com, Danang Triatmojo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Majelis Hakim Sebut Sejak Awal Tujuan Ferdy Sambo Menghilangkan Nyawa Brigadir J
Hukuman 4 Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J Disunat MA, Ferdy Sambo Batal Divonis Mati |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkannya |
![]() |
---|
Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri dan Disanksi Demosi 1 Tahun, Ini 9 Hal yang Meringankannya |
![]() |
---|
Sigap Amankan Bharada E setelah Pembacaan Vonis, LPSK Akui Antisipasi Adanya Penysusup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.