ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan

Hakim Sebut Sejak Awal Sambo Berniat Bunuh Brigadir J: Richard Dipanggil untuk Wujudkan Kehendaknya

Majelis hakim menyebut terdakwa Ferdy Sambo berniat menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sejak awal.

Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Ferdy Sambo tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022) - Majelis hakim menyebut terdakwa Ferdy Sambo berniat menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sejak awal. Hal itu disampaikan Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang putusan atas terdakwa Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Majelis hakim menyebut terdakwa Ferdy Sambo berniat menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sejak awal.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang putusan atas terdakwa Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

Wahyu mengatakan jika Ferdy Sambo tak berniat menghilangkan nyawa Brigadir J, maka permintaan penembakan dan backup cukup sampai di saksi Ricky Rizal.

Baca juga: Bukan Pelecehan Seksual, Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J karena Putri Sakit Hati ke Yosua

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Youtube Tribunnews.com)

Namun, Ferdy Sambo justru memanggil Richard Eliezer alias Bharada E untuk melakukan penembakan setelah Ricky Rizal menolak melakukannya.

"Karena tujuan terdakwa dari semula adalah matinya Nofriansyah Yosua Hutabarat maka saksi Richard dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut," kata hakim.

Wahyu juga menyampaikan bahwa majelis hakim meragukan klaim Ferdy Sambo yang memerintahkan hajar bukan tembak kepada Richard Eliezer.

Ia menyebut klaim tersebut omong kosong belaka lantaran sejak awal sudah diperlihatkan bahwa terdakwa memang berniat untuk menghabisi Brigadir J.

Baca juga: Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J Ingin Hakim Beri Hukuman Seadil-adilnya ke Terdakwa

"Majelis hakim meragukan keterangan terdakwa yang hanya menyuruh saksi Richard untuk mem-backup atau mengatakan 'hajar card' pada saat itu. Karena menurut majelis hakim hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka," kata hakim.

Sebagai informasi, hari ini, Senin (13/2/2023) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Sebelumnya dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sambo dihukum penjara seumur hidup.

Sementara sang istri dituntut pidana penjara 8 tahun.

Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri yang bersangkutan.

(Tribunnews.com, Danang Triatmojo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Majelis Hakim Sebut Sejak Awal Tujuan Ferdy Sambo Menghilangkan Nyawa Brigadir J

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved