Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkan Vonis Istri Sambo
Putri Candrawathi dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
TRIBUN-PAPUA.COM - Terdakwa Putri Candrawathi dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis untuk Putri Candrawathi itu disampaikan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Majelis hakim juga menjelaskan beberapa poin pertimbangan yang memberatkan dan meringankan istri Ferdy Sambo tersebut.
Tidak ada hal yang meringankan vonis Putri, namun ada beberapa hal yang memberatkan.
Baca juga: Reaksi Ferdy Sambo saat Dijatuhi Hukuman Mati oleh Majelis Hakim

Hal yang memberatkan, majelis hakim menilai pernyataan Putri Candrawathi telah mencoreng nama baik organisasi istri Polri.
"Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami," kata Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari," sambungnya.
Tak hanya itu, sikap Putri Candrawathi yang berbelit dalam persidangan juga menjadi pertimbangan yang memberatkan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Putri Candrawathi juga disebut majelis hakim malah memposisikan sebagai korban dalam perkara ini.
Baca juga: Tangis Ibu Brigadir J Pecah Dengar Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Terima Kasih Tuhan
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban," kata Hakim Alimin.
Atas perbuatan Putri Candrawathi ini, majelis hakim juga menyatakan banyak anggota polri atau personel polri yang turut terlibat.
Sehingga, perbuatan Putri Candrawathi disebut telah merugikan beberapa pihak.
"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," kata Hakim Alimin.
Sekadar informasi, vonis yang dijatuhkan kepada istri Ferdy Sambo tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Bukan Pelecehan Seksual, Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J karena Putri Sakit Hati ke Yosua
Hukuman 4 Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J Disunat MA, Ferdy Sambo Batal Divonis Mati |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkannya |
![]() |
---|
Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri dan Disanksi Demosi 1 Tahun, Ini 9 Hal yang Meringankannya |
![]() |
---|
Sigap Amankan Bharada E setelah Pembacaan Vonis, LPSK Akui Antisipasi Adanya Penysusup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.