ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan

Tangis Ibu Brigadir J Pecah Dengar Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Terima Kasih Tuhan

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis ketika terdakwa kasus pembunuhan anaknya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Wartakotalive.com/Nurma Hadi
Ibu kandung Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak datang ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) - Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis ketika terdakwa kasus pembunuhan anaknya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis ketika terdakwa kasus pembunuhan anaknya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Bercucuran air mata, Rosti mengucapkan syukur kepada Tuhan atas vonis yang dijatuhkan untuk Ferdy Sambo.

Baca juga: Reaksi Ferdy Sambo saat Dijatuhi Hukuman Mati oleh Manjelis Hakim

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. (Tribunnews/Jeprima)

Rosti tampak begitu emosional sambil terus memeluk erat pigura foto anaknya yang ia bawa ke ruang sidang.

"Terima kasih, Tuhan, kau hadir di sini," ujar Rosti di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ucapnya.

Baca juga: Hakim Sebut Sejak Awal Sambo Berniat Bunuh Brigadir J: Richard Dipanggil untuk Wujudkan Kehendaknya

Sebelumnya, dalam persidangan, terdakwa Ferdy Sambo dinilai sudah mempunyai kehendak untuk menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sejak awal.

Dalam pertimbangan hukum pembacaan vonis, Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan, jika terdakwa tidak menghendaki matinya Brigadir J maka permintaan penembakan dan backup cukup sampai di saksi Ricky Rizal.

Namun, saat Ricky Rizal menolak, Ferdy Sambo justru mencari orang lain yang dapat melancarkan kehendaknya.

Ia memanggil saksi Richard Eliezer alias Bharada E.

"Karena tujuan terdakwa dari semula adalah matinya Nofriansyah Yosua Hutabarat maka saksi Richard dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut," ucap hakim, Senin (13/2/2023) di PN Jaksel.

Majelis hakim menyebut, klaim Sambo yang memerintahkan hajar bukan tembak kepada Richard Eliezer adalah keterangan atau bantahan kosong belaka.

Baca juga: Bukan Pelecehan Seksual, Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J karena Putri Sakit Hati ke Yosua

Hakim meragukan keterangan Sambo tersebut, lantaran sejak awal sudah diperlihatkan terdakwa memang berniat untuk menghabisi Brigadir J.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved