Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
Baca Pledoi, Putri Candrawathi Tegaskan Dirinya sebagai Korban Kekerasan Seksual Brigadir J
Putri Candrawathi menegaskan dirinya mengalami kekerasan seksual dan dianiaya oleh orang yang dianggapnya keluarga, yaitu Brigadir J.
TRIBUN-PAPUA.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi membacakan nota pembelian atau pledoi dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023)
Dalam pledoinya, Putri Candrawathi menegaskan bahwa dirinya adalah korban kekerasan seksual dan penganiayaan yang dilakukan oleh Brigadir J yang ia anggap sudah seperti keluarga sendiri.
Putri Candrawathi menyebutkan bahwa peristiwa kekerasan seksual dan penganiayaan itu dialaminya di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Putri Candrawathi: Saya Tak Pernah Memikirkan Apalagi Merencanakan Membunuh Siapapun

Di mana saat itu ia dan sang suami, Ferdy Sambo tengah merayakan ulang tahun pernikahan yang ke-22.
Putri juga menyesalkan kekerasan seksual yang dialaminya itu justru dibarengi dengan hinaan hingga penghakiman dan ditujukan kepadanya.
“Saya mengalami kekerasan seksual dan dianiaya oleh orang yang selalu kami percayakan dengan sangat baik, yang kami anggap keluarga. Kejadian yang sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan kami yang ke-22 ,” ujarnya dikutip dari YouTube Tribunnews.com.
“Bahkan dalam perjalanan setelah persidangan, saya melihat dari mobil tahanan banyak spanduk berisi makian dan paksaan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman-hukuman yang menakutkan. Hukuman yang tidak sanggup saya bayangkan,” kata Putri.
Namun, deretan hujatan dan penghakiman yang disebutkan Putri itu tak menyurutkan niatnya untuk menjalani hidup.
Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkan Tuntutannya
“Namun, saya bersyukur ingatan tentang pelukan, senyuman, bahkan air mata suami dan anak-anak menolong saya ketika dunia seolah tak lagi menyisakan sedikitpun harapan akan keadilan,” katanya dengan suara bergetar.
Putri pun mengatakan pleidoi yang ditulis olehnya sendiri ini adalah bentuk penegasan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk membunuh Brigadir J.
“Pada hari ini, saya sebagai perempuan dan istri dari Bapak Ferdy Sambo, seorang ibu dari empat orang anak yang harus saya tinggalkan untuk menjalani proses hukum sebagai terdakwa pembunuhan berencana. Bahkan minggu lalu, saya sudah dituntut pidana penjara delapan tahun,” ujarnya.
Lebih lanjut, Putri pun kembali mengungkapkan terkait pelecehan seksual yang dialaminya oleh Brigadir J.
Dirinya mengaku difitnah oleh masyarakat hingga pejabat publik yang tidak percaya bahwa ia adalah korban pelecehan seksual.
“Di saat proses hukum berjalan mencari keadilan bagi korban, saya dihadapkan dengan tudingan dan fitnah dari oleh banyak pihak dari masyarakat. Bahkan pejabat publik yang ikut beramai-ramai membantah dan mengucilkan saya sebagai korban pelecehan seksual,” tukasnya.
Baca juga: Jaksa Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J di Magelang