Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
Bacakan Pledoi, Putri Candrawathi: Saya Tak Pernah Memikirkan Apalagi Merencanakan Membunuh Siapapun
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi membacakan nota pembelian atau pledoi dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023)
TRIBUN-PAPUA.COM - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi membacakan nota pembelian atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Dalam pledoinya, Putri Candrawathi mengaku ingin bisa kembali memeluk anak-anaknya.
Istri Ferdy Sambo itu juga menyebut dirinya tidak pernah memikirkan, merencanakan dan berniat membunuh siapapun.
Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkan Tuntutannya

"Majelis Hakim yang Mulia, kalaulah boleh saya berharap, Jika Tuhan mengizinkan, semoga saya bisa kembali memeluk putra-putri saya. Pelukan yang paling dalam. Merasakan hangat tubuh mereka dalam kasih-sayang seorang Ibu," kata Putri Chandrawati di persidangan.
"Yang Mulia, apa yang saya sampaikan di surat ini bukanlah pembenaran ataupun sangkalan terhadap peristiwa kematian seseorang, sesuatu yang tidak pernah saya inginkan, sedikitpun tidak pernah." sambungnya.
Putri Candrawathi melanjutkan sebuah kejadian yang akhirnya merenggut kebahagiaan keluarga sekaligus kehormatan saya sebagai perempuan.
"Surat ini saya tulis sebagai penjelasan Saya secara langsung di depan persidangan yang sangat terhormat ini, bahwa Saya tidak pernah sekalipun memikirkan; apalagi merencanakan; ataupun bersama-sama berniat membunuh Siapapun," tutupnya.
Baca juga: Jaksa Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J di Magelang
Sebagai informasi, Putri Candrawathi telah dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
(Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Klaim Tidak Pernah Memikirkan, Rencanakan, atau Berniat Membunuh Siapa Pun
Hukuman 4 Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J Disunat MA, Ferdy Sambo Batal Divonis Mati |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkannya |
![]() |
---|
Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri dan Disanksi Demosi 1 Tahun, Ini 9 Hal yang Meringankannya |
![]() |
---|
Sigap Amankan Bharada E setelah Pembacaan Vonis, LPSK Akui Antisipasi Adanya Penysusup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.