ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Tim Gabungan Polsek Mimika Timur Razia Miras Lokal di 2 Lokasi

Miras tersebut ditimbun menggunakan daun pisang kering, tidak diketahui pemilik minuman karena pemilik kebun tidak berada di tempat.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Istimewa
Tim gabungan Polsek Mimika Timur, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah melakukan razia pembuatan mimunan keras jenis lokal di dua lokasi berbeda pada, Sabtu (14/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Tim gabungan Polsek Mimika Timur, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah melakukan razia pembuatan mimunan keras jenis lokal di dua lokasi berbeda pada, Sabtu (14/1/2023).

Razia Miras lokal dipimpin langsung oleh Kapolsek Mimika Timur,  AKP Matheus Tanggu Ate, Kepala Distrik, Bakrie Atthoriq, Wakapolsek, Ipda Alex Soumilena, Kanit Bimas, Ipda Mikson Jhon Kafiar, Babinsa Koramil Mapurujaya, Peltu Monab, beserta 10 personil Polsek Mimika Timur, dan 4 personil Koramil Mapurujaya.

Baca juga: Masih Ingat Penemuan Mayat Wanita di SDN 3 Timika Papua Tengah? Ini Identitasnya!

"Sebelum ke lokasi saya memberikan arahan kepada personel tentang cara bertindak di giat razia minuman keras lokal," kata Kapolsek Mimika Timur, AKP Matheus Tanggu Ate kepada Tribun-Papua.com.

Dikatakan, tim kemudian bergerak menuju Kampung Kaugapu RT 03 tepatnya di tikungan tempat pemakaman unum dan berhasil memperoleh barang bukti miras lokal berupa, 1 gen ukuran 5 liter berisi minuman keras lokal jenis sopi dan 5 gen kosong di sembunyikan di kebun milik Samuel Dumakubun.

 

 

"Jadi miras tersebut mereka ditimbun menggunakan daun pisang kering, tidak diketahui pemilik minuman karena pemilik kebun tidak berada di tempat," ujarnya.

Lanjutnya, tim kemudian bergerak ke tempat penyulingan miras tepatnya pinggir Sungai Wania dan mengamankan beberapa barang bukti lain.

Baca juga: Tiga Tersangka Parktik Judi Togel di Timika Diamankan Polisi

“Barang bukti tersenut antara lain, 1 drum ukuran 200 liter berisi air rendaman bahan minuman keras lokal, 4 batang pipa besi panjang 6 meter, pipa plastik 6 batang, 2 kayu papan lebar 10 cm, 2 gen kosong ukuran 20 liter, 1 buah skop, 2 buah ember kosong, 1 tangkai bunga kelapa yang disuling airnya untuk bahan tuak,  dan 1 botol air mineral," katanya.

Selanjutnya tim melalukan razia di Kampung Kaugapu RT 03 dan mengamankan barang bukti minuman keras lokal jenis sopi 2 jerigen ukuran 20 liter, bahan baku rendaman milo jenis sopi sekitar 30 liter, 2 drum langsung dihancurkan dan dihanyutkan di sungai, pipa plastik 6 batang, 1 buah kapak, 1 buah jerigen kosong ukuran 30 liter, 1 buah skop, 3 buah jerigen sopi siap jual ukuran 60 liter.

"Jadi ada bahan baku dan drum yang dihancurkan kemudian di buang di sungai," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved