Papua Terkini
Sidang Eksepsi Victor Yeimo Berlangsung ‘Tegang’ di PN Jayapura
Victor Yeimo dikawal ketat aparat keamanan berseregam lengkap dari Brimob Polda Papua, bahkan Polresta Jayapura Kota.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Sehingga saat terdakwa Victor Frederik Yeimo berhasil ditangkap dan diajukan ke Persidangan saat ini hanya terdakwa Victor saja.
Pendapat atas Keberatan
Eksepsi mengenai Ne Bis in Idem sehingga surat dakwaan tidak dapat diterima, dimana pada halaman 21 sampai dengan 23, Tim Penasihat Hukum menguraikan, perkara terdakwa Victor Frederik Yeimo yang disidangkan saat ini di Pengadilan Negeri Jayapura, menurut tim penasehat hukum terdakwa adalah perkara yang Ne Bis In Idem.
Karena baik subjek dan uraian peristiwa pada medio 2009 yang lalu mengandung kesamaan dengan yang diuraikan dalam Dakwaan Penuntut Umum saat ini. Oleh karena itu, Tim Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan Surat Dakwaan Tidak Dapat Diterima.
Pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana menurut pendapat kami Penuntut Umum, apa yang didalilkan oleh tim Penasehat Hukum tidak beralasan.
Karena sudah jelas dalam dakwaan menyatakan, dakwaan sudah dibuat dan diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dan sudah masuk keranahnya pembuktian akan surat dakwaan kami oleh karena itu patutlah dikesampingkan keberatan tim Penasehat Hukum tersebut.
Sekadar diketahui, sidang terdakwa Victor Yeimo kembali ditunda, dan akan dilanjutkan pada 24 Januari 2022 mendatang, dengan agenda putusan Sela. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/17012023-Victor_Yeimo-1.jpg)