Papua Terkini
Sidang Eksepsi Victor Yeimo Berlangsung ‘Tegang’ di PN Jayapura
Victor Yeimo dikawal ketat aparat keamanan berseregam lengkap dari Brimob Polda Papua, bahkan Polresta Jayapura Kota.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Sidang lanjutan Victor Frederik Yeimo dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjalan cukup tegang di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Selasa (17/1/2023) Siang.
Pantauan Tribun-Papua.com di lokasi, Victor Yeimo dikawal ketat aparat keamanan berseregam lengkap dari Brimob Polda Papua, bahkan Polresta Jayapura Kota.
Tidak hanya itu, aparat begitu sigap menunggu kedatangan Victor Yeimo dengan membangun barikade dengan tameng tepatnya dipintu masuk Pengadilan Negeri Jayapura.
Baca juga: Simpatisan Victor Yeimo Gelar Aksi di Depan Pengadilan Negeri Jayapura, Jubir KNPB: Korban Rasisme
Diketahui, dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, secara tegas menolak semua keberatan (Eksepsi) dari Tim Penasehat Hukum terdakwa Victor Frederik Yeimo.
Menurut pendapat Kuasa Hukum atas pokok-pokok keberatan dimana tempat dan waktu kejadian serta uraian Unsur tindak pidana yang didakwakan tidak cemat, tidak jelas dan tidak Lengkap.
Tim Penasehat Hukum dalam Nota Keberatan halaman 17 sampai dengan 20 menguraikan sebagai berikut:
Tentang Tempus Delictie
Bahwa dalam dakwaan Kesatu, atau Kedua, atau Ketiga, atau Keempat, Penuntut Umum menyatakan bahwa pada waktu yang tidak diketahui secara pasti sekitar tahun 2008 sampai dengan 29 Agustus 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2008 sampai tahun 2019."
Tentang Locus Delictie
Bahwa dalam Dakwaan Kesatu, atau Kedua, atau Ketiga, atau Keempat, Penuntut Umum menyatakan bahwa bertempat di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura, Provinsi Papua atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura.
Baca juga: Kuasa Hukum Viktor Yeimo Usulkan Tempat Khusus Untuk Dirawat
Tentang uraian unsur tindak pidana yang didakwakan tidak lengkap dimana surat dakwaan Penuntut Umum yang pertama, atau kedua atau ketiga atau kempat memiliki unsur-unsur tindak pidana yang berbeda.
Namun penuntut umum hanya menyebutkan satu rumusan kronologi untuk menjelaskan setiap dakwaannya sehingga tidak memuat semua unsur (elemen) tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa Victor Frederik Yeimo.
Untuk itu, JPU sebelum memberikan pendapat pada point ini, pihaknya ingin menyampaikan jika Perkara dengan terdakwa Agus Kossay, Buchtar Tabuni, Ferry Kombo, Henky Hilapok, dan Alexander Gobay sudah disidangkan dan mendapat kekuatan hukum yang tetap di Pengadilan Negeri Balikpapan di Provinsi Kalimantan Timur.
