Jumat, 1 Mei 2026

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Selesai Diperiksa KPK Selama 6 Jam, Istri dan Anak Lukas Enembe Ogah Beri Komentar

Istri serta anak Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona pilih bungkam setelah diperiksa KPK terkait kasus yang menjerat Lukas.

Tayang:
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Istri Gubernur Papua Barat Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anak mereka, Astract Bona Timoramo Enembe memenuhi panggilan penyidik KPK, Rabu (18/1/2023) - Istri serta anak Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona pilih bungkam setelah diperiksa KPK terkait kasus yang menjerat Lukas. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Istri serta anak Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona diperiksa selama kurang lebih enam jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/1/2023).

Yulce dan Astract diperiksa pukul 10.08 WIB dan selsai pada 16.25 WIB.

Keduanya diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

Baca juga: Lukas Enembe Kembali Dibantarkan di RSPAD, KPK: Untuk Pemantauan Kesehatan secara Mendalam

DIPERIKSA - Istri Gubernur Papua Barat Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anak mereka, Astract Bona Timoramo Enembe memenuhi panggilan penyidik KPK, Rabu (18/1/2023).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
DIPERIKSA - Istri Gubernur Papua Barat Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anak mereka, Astract Bona Timoramo Enembe memenuhi panggilan penyidik KPK, Rabu (18/1/2023).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Selesai diperiksa, Yulce maupun Astract enggan memberikan komentar. Keduanya kompak memilih bungkam.

Astract terus menggandeng tangan sang ibu menuju mobil yang telah disiapkan untuk menjemput mereka berdua.

Sekadar informasi, KPK telah mencegah Yulce Wenda bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Sementara, Lukas Enembe diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dia diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

Baca juga: TEGAS! KPK Tak Fasilitasi Lukas Enembe Berobat ke Luar Negeri

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar.

Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.

Baca juga: KPK Duga Lukas Enembe Beli Mobil Mewah Pakai Uang Suap dan Gratifikasi

KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.

Selain itu, emas hingga kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar diduga terkait perkara juga sudah disita KPK.

(Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istri dan Anak Lukas Enembe Kompak Bungkam Usai Diperiksa KPK

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved