Lukas Enembe Ditangkap KPK
Lukas Enembe Kembali Dibantarkan di RSPAD, KPK: Untuk Pemantauan Kesehatan secara Mendalam
Lukas Enembe kembali dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
TRIBUN-PAPUA.COM - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe kembali dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.
Ali mengatakan, Lukas Enembe kembali dibantarkan agar kondisi kesehatannya bisa dipantau oleh tim medis.
Baca juga: KPK Periksa Yulce Wenda dan Astrac Bona terkait Proyek APBD Papua, Pengacara Lukas Enembe Bereaksi
"Tersangka LE atas rekomendasi dokter KPK ini dibantarkan penahanannya untuk keperluan pemantauan kesehatan secara mendalam di RSPAD Gatot Soebroto," kata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Sebelumnya, Lukas Enembe sempat direkomendasikan oleh dokter KPK untuk dibawa ke RSPAD dalam rangka rawat jalan, Selasa (17/1/2023).
Lukas Enembe disebut perlu berkonsultasi dengan tim medis terkait penambahan obat-obatan yang diperlukan.
"Tetapi kemudian dari tim medis RSPAD dan dokter KPK merekomendasikan agar dibantarkan terlebih dahulu agar pemantauannya lebih mendalam," ujar Ali.
Meski begitu, Ali memastikan, Lukas berada dalam kondisi stabil.
Baca juga: Komnas HAM Laporkan Peningkatan Kekerasan Pasca-Lukas Enembe Ditangkap, Mahfud MD: Enggak Ada!
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Pemprov Papua itu bisa melakukan aktivitas seperti biasa.
"Bisa duduk, bisa jalan ke toilet, termasuk makan sendiri di rumah sakit. Sehingga kami ingin tegaskan tentu pemenuhan hak-hak dari kesehatan tersangka KPK penuhi. Termasuk dokter pribadinya nanti kami persilakan untuk dampingi tersangka LE," ungkap Ali.
Dia juga memastikan, surat pembantaran sudah dikirimkan kepada pihak keluarga Lukas.
Ali pun meminta penasihat hukum Lukas untuk proporsional dalam menyampaikan kondisi kliennya.
"Sehingga tidak kemudian tidak sampaikan narasi yang tidak sesuai fakta-fakta yang sebenarnya dari kondisi tersangka LE," imbau Ali.
Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Strategi Aparat dan KPK Tangkap Lukas Enembe, Pantau Jumlah Order Nasi Bungkus
Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Lukas-Enembe-tiba-di-Gedung-KPK.jpg)