Lukas Enembe Ditangkap KPK
Lukas Enembe Disebut Gagal Ginjal Stadium 5, KPK: Pengacara Tersangka Jangan Giring Opini!
Tim kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe diminta untuk tidak menggiring opini mengenai kondisi kesehatan Lukas. Jangan giring opini!
TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe diminta untuk tidak menggiring opini mengenai kondisi kesehatan Lukas.
Peringatan ini disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, merespon pernyataan kuasa hukum Lukas yang menyebut penyakit gagal ginjal kliennya semakin parah.
KPK menegaskan, kondisi kesehatan Lukas Enembe sejauh ini stabil.
Ini menyusul data dan fakta yang didapatkan KPK saat Lukas dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.
Baca juga: Lukas Enembe Sudah Pulih, KPK: Saatnya Kembali ke Rumah Tahanan
"Penasihat hukum sebaiknya sampaikan saja keadaan sesuai faktanya, tidak perlu menggiring opini dan berikan nasihat terbaiknya kepada klien agar kooperatif terhadap penyelesaian berkas perkara ini," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/1/2023).
Berdasarkan data itu lah, KPK kembali menahan Lukas di rutan.
"Keadaan LE (Lukas) yang dapat beraktivitas seperti biasa di ruang perawatan seperti duduk, baca tabloid, berdiri dan bahkan berjalan," kata Ali.
Ali menekankan, penggiringan opini itu semestinya tidak dilakukan demi memberikan kepastian hukum dalam kasus ini.
Ia pun mempersilakan pihak Lukas untuk melakukan pembelaan atas tuduhan korupsi yang diarahkan kepada Lukas.
"Ada tempat, waktu dan ruang yang sama untuk melakukan pembelaan karena semua hasil penyidikan pasti akan dibuka seluas-luasnya di hadapan majelis hakim," ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, salah satu kuasa hukum Lukas, Petrus Bala, menyebut kondisi kesehatan Lukas semakin parah sejak dibawa oleh KPK ke Jakarta.
"Kami menemukan fakta terkait dengan kondisi kesehatan Bapak Gubernur Nonaktif Lukas Enembe yang memburuk dari penyakit ginjal," kata Petrus saat konferensi pers di kantor advokat OC Kaligis, Jumat (20/1/2023).
"Sebelumnya berdasarkan keterangan keluarga dan dokter pribadi, penyakit ginjal stadium 4, namun sekarang menjadi stadium 5," ucap Petrus.
Sebab itu, kata Petrus, tindakan KPK yang melakukan penahanan terhadap Lukas dinilai sebagai tindakan semena-mena.
Petrus menyebut tindakan KPK tidak sesuai dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan perbuatan melakukan tindakan kejahatan dalam jabatan.
Baca juga: Ingat OC Kaligis? Pernah Dipenjara karena Suap Hakim di Medan: Kini Dampingi Keluarga Lukas Enembe
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.