ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Ingat OC Kaligis? Pernah Dipenjara karena Suap Hakim di Medan: Kini Dampingi Keluarga Lukas Enembe

Pengacara yang dulu pernah terjerat kasus korupsi itu kini ditunjuk sebagai bagian tim pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis ditunjuk sebagai bagian tim pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA - Masih ingat pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis atau dikenal OC Kaligis?.

Pengacara yang dulu pernah terjerat kasus korupsi itu kini ditunjuk sebagai bagian tim pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Hal ini dikonfirmasi Kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, di Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Roy menyebut OC Kaligis segera mendampingi keluarga serta perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

“Keluarga sudah menunjuk Pak OCK sebagai penasihat hukum keluarga,” kata Roy, melansir Kompas.com, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Pernah Suap Hakim dan Panitera, OC Kaligis Kini Ditunjuk Jadi Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe

“Pak OC juga mendampingi perkara Pak Gubernur yang sedang disidik KPK,” sambungnya.

Alasan penambahan anggota tim kuasa hukum ini disebut karena permintaan keluarga Lukas.

Pihak keluarga Lukas telah memberikan kuasa mereka kepada OC Kaligis pada Jumat pagi.

“Tadi pagi tanda tangan surat kuasa,” jelasnya.

Terpidana kasus korupsi, OC Kaligis, ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017). Ia bersama Suryadharma Ali, Irman Gusman, Barnabas Suebu, dan Waryana Karno mengajukan uji materi terkait remisi bagi narapidana korupsi.
Terpidana kasus korupsi, OC Kaligis, ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017). Ia bersama Suryadharma Ali, Irman Gusman, Barnabas Suebu, dan Waryana Karno mengajukan uji materi terkait remisi bagi narapidana korupsi. ((Kompas.com/Fachri Fachrudin))

Pernah Suap Hakim dan Panitera PTUN Medan

Melansir Kompas.com, OC Kaligis merupakan pengacara yang pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

OC Kaligis dinyatakan terbukti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

OC Kaligis divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kini, Kaligis telah menyelesaikan masa pidananya pada tahun 2022.

Kasus Lukas Enembe

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved