ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

Lukas Enembe Diperiksa KPK, DPR Teriaki Tito Karnavian: Mendagri Segera Tunjuk Plt Gubernur Papua!

Doli mengaku sebenarnya telah lama menyampaikan kepada Pemerintah untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Papua.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, usai ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah restoran di Papua, Selasa (10/1/2023). Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi sejak awal September lalu terkait proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari APBD. 

Hanya saja, jika Lukas Enembe tidak terbukti melakukan korupsi berdasarkan putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap, maka dirinya dapat aktif kembali menjadi Gubernur Papua.

Hal ini tertuang dalam pasal 84 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.

"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1), setelah melalui proses peradilan ternyata terbuukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengailan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan, Presiden mengaktifkan kembali gubernur dan/atau wakil gubernur yang bersangkutan, dan Menteri mengaktifkan kembali bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota yang bersangkutan," demikian isi dari pasal 84 ayat (1). (*)

(Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved