ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

2 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Wanita Dibakar di Sorong, Ini Kata Kapolresta

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus wanita dibakar hidup-hidup di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto - Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus wanita dibakar hidup-hidup di Kota Sorong, Papua Barat Daya. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus wanita dibakar hidup-hidup di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, kedua orang yeng menjadi tersangka adalah FT dan AT.

"Status keduanya dinaikkan menjadi tersangka," kata Happy Perdana Yudianto kepada TribunPapauBarat.com lewat sambungan telepon, Sabtu (28/1/2023).

Polisi sendiri kini telah mengantongi empat nama pelaku dalam kasus tersebut.

Baca juga: Kasus Wanita Dibakar hingga Tewas di Sorong, Polisi Tangkap Pelaku Utama

KRIMINAL - Sejumlah warga di Kota Sorong, Papua Barat Daya, membakar seorang wanita hidup-hidup di Kilometer 7 Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (24/1/2023).
KRIMINAL - Sejumlah warga di Kota Sorong, Papua Barat Daya, membakar seorang wanita hidup-hidup di Kilometer 7 Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (24/1/2023). (Dok Warga)

"Hasil pemeriksaan kami sudah punya empat nama, ini berdasarkan keterangan tersangka," kata Kapolresta.

Diberitakan sebelumnya, FT dan AT ditangkap dalam waktu yang berbeda.

AT ditangkap di pondok depan rumahnya, Rabu (25/1/2023) sekira pukul 18.40 WIT.

Polisi mengatakan AT berperan sebagai pembawa botol berisi bahan bakar jenis Pertalite dalam perkara tersebut.

"Ia membawa botol berisi bahan bakar jenis Pertalite dan menyiramkan ke tubuh korban," kata Plh Kasat Reskrim, Iptu Ade Andini, pada 26 Januari 2023.

Polresta Sorong Kota lebih dulu menangkap FT pada Rabu (25/01/2023) di rumah saudaranya yang tidak jauh dari lokasi kejadian sekira pukul 05.00

Baca juga: Wage Suti, Wanita yang Dibakar Hingga Tewas di Sorong adalah Korban Salah Tangkap

Kapolresta Sorong Kota Kombes, Happy Perdana Yudianto, menyebut FT adalah pembakar wanita hingga tewas itu.

"Peran terduga pelaku ini sebagai pembakar. Dia ini (terduga) pelaku utama," kata Happy Perdana Yudianto kepada wartawan di Kota Sorong, Rabu (25/1/2023).

Saat ditangkap, FT melakukan perlawanan terhadap anggota.

"Awalnya terduga pelaku tidur di rumahnya. Karena tahu dikejar polisi, dia pindah tidur di rumah saudaranya," ujar Happy Perdana Yudianto.

Kronologi

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi, mengatakan wanita dibakar hidup-hidup itu terjadi di Kilometer 8 Lorong II Kelurahan Klasabi, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Selasa (24/1/2023) pukul 06.30 WIT.

Massa menduga korban merupakan pelaku kejahatan.

Baca juga: VIRAL Wanita Dibakar di Sorong Papua Barat, Warga Terprovokasi Isu Penculikan Anak

"Wanita itu dibakar karena diduga adalah pelaku penculikan anak yang viral di media sosial," ujar Adam Erwindi kepada TribunPapuaBarat.com melalui pernyataan tertulis, Selasa (24/1/2023).

Sebelum dibakar hidup-hidup, wanita tersebut ditelanjangi massa. Polisi yang sempat mengamankan korban, tapi kalah jumlah dibandingkan dengan massa yang mengamuk.

Di antara massa, ucap Adam Erwindi, ada seorang yang menyiramkan bensin dan menyulut api ke tubuh korban.

Polisi sempat membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sele Be Solu, Kota Sorong, tapi nyawanya tak terselamatkan.

(Tribunpapuabarat.com/Petrus Bolly Lamak)

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul BREAKING NEWS - Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Wanita Dibakar Hidup-hidup di Sorong

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved