ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Pencuri Baterai Tower Milik Telkomsel Ditangkap di Jayapura, 4 Penadah Dicokok: Kerugian 288 Juta

Polisi juga menangkap 4 penadah berinisial R (42), AH (57), H (24) dan P (54) beserta barang bukti 38 baterai tower yang dicuri oleh pelaku.

Tribun-Papua.com/Istimewa
DITANGKAP - MP (23), merupakan pelaku utama pencurian baterai tower milik PT Telkomsel Papua, saat diamankan dan dilakukan konferensi pers di halaman Mapolres Jayapura, Papua, Jumat (27/1/2023).(KOMPAS.COM/Roberthus Yewen) 

“Empat orang penadah masih dalam pemeriksaan. Mereka terancam Pasal 480 ayat 1 tentang Penadah Barang Hasil Kejahatan diancam hukuman penjara empat tahun. Sedangkan pelaku utama kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Baterai Tower Milik Telkomsel di Jayapura",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved