Hukum & Kriminal
Pencuri Baterai Tower Milik Telkomsel Ditangkap di Jayapura, 4 Penadah Dicokok: Kerugian 288 Juta
Polisi juga menangkap 4 penadah berinisial R (42), AH (57), H (24) dan P (54) beserta barang bukti 38 baterai tower yang dicuri oleh pelaku.
Editor:
Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Istimewa
DITANGKAP - MP (23), merupakan pelaku utama pencurian baterai tower milik PT Telkomsel Papua, saat diamankan dan dilakukan konferensi pers di halaman Mapolres Jayapura, Papua, Jumat (27/1/2023).(KOMPAS.COM/Roberthus Yewen)
“Empat orang penadah masih dalam pemeriksaan. Mereka terancam Pasal 480 ayat 1 tentang Penadah Barang Hasil Kejahatan diancam hukuman penjara empat tahun. Sedangkan pelaku utama kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Baterai Tower Milik Telkomsel di Jayapura",
Rekomendasi untuk Anda
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.