ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

Pengacara Ini Ungkap Janji Firli Bahuri ke Lukas Enembe, Jubir KPK Bereaksi Keras

Sebuah rahasia Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dibeberkan pengecaranya, Petrus Bala Pattyona. Aduh!

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers dengan menghadirkan tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe (kanan) yang mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Lukas Enembe resmi menjadi tahanan KPK, namun karena alasan kesehatan dirinya dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA - Sebuah rahasia Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dibeberkan pengecaranya, Petrus Bala Pattyona.

Rahasia itu terkait Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menemui Lukas Enembe di kediamannya di Jayapura, pada 3 November 2022.

Rahasia itu pun ditulis Lukas Enembe dalam surat yang dilayangkan ke Ketua KPK, Firli Bahuri.

Lukas menagih janji yang disampaikan Firli.

Hanya, KPK memprotes pernyataan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang menyebut seakan-akan klien mereka menagih janji pribadi dari Firli Bahuri.

Baca juga: Ditangkap di Jayapura, Lukas Enembe Tagih Janji Firli Bahuri Soal Ini: Ada Rahasia Apa Ketua KPK?

“Seolah-olah Lukas ini akan menagih janji pribadi dari ketua KPK, ini perlu kami luruskan,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).

Ali mengatakan, pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas saat pemeriksaan di rumahnya itu dilakukan secara terbuka.

Sejumlah pejabat satuan keamanan dari Polda Papua, Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah, dan awak media saat itu menyaksikan pemeriksaan tersebut.

“Sehingga kami juga tidak paham kemudian pengacara menarasikan menagih janji pribadi dengan ketua KPK,” ujar Ali.

Jaksa itu menegaskan, kerja-kerja KPK dilakukan secara kolektif kolegial.

Hal ini membuat pimpinan maupun anggota PK tidak bisa mengambil keputusan maupun menjanjikan sesuatu yang mengatasnamakan diri sendiri.

Termasuk dalam hal ini adalah ketika diputuskan Firli mendampingi tim penyidik dan tim medis memeriksa Lukas di rumahnya. Tindakan tersebut juga mengacu pada ketentuan Pasal 113 KUHAP.

“Keputusan seluruh penyelidik penyidik yang saat itu menyimpulkan agar untuk percepatan maka tim datang ke kediaman dari tersangka ini untuk melakukan pemeriksaan kondisi faktual dari tersangka Lukas Enembe,” kata Ali.

Ali mengingatkan kuasa hukum Lukas agar fokus pada substansi pembelaan di ranah hukum.

KPK, menurutnya, telah memperhatikan kesehatan Lukas, baik melalui pemeriksaan oleh tim dokter KPK maupun pemeriksaan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

“Obat-obatan juga diberikan, kami konsultasikan dengan pihak RSPAD sekalipun dia menolak kan untuk dilakukan pemeriksaan di RSPAD secara rutin, tapi kemudian kan mintanya di Singapura,” tuturnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengirimkan surat yang ditulis kliennya ke KPK.

Surat yang ditulis dengan tangan itu ditujukan untuk Firli Bahuri.

Menurut Petrus, melalui surat tersebut Lukas menagih janji yang disampaikan Firli saat melakukan pemeriksaan di rumah Lukas pada 3 November tahun lalu.

Ketua KPK Firly Bahuri menyalami Gubernur Papua Lukas Enembe ketika hendak diperiksa di kediaman pribadi Lukas di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022).
Ketua KPK Firly Bahuri menyalami Gubernur Papua Lukas Enembe ketika hendak diperiksa di kediaman pribadi Lukas di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022). (DOK TIM HUKUM DAN ADVOKASI GUBERNUR PAPUA)

Saat itu, kata Petrus, Firli menjanjikan Lukas Enembe bisa menjalani pengobatan di Singapura.

Lukas memang diketahui telah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura sebelum akhirnya tertangkap KPK.

Baca juga: Lukas Enembe Tagih Janji Firli Bahuri saat Ketemu di Papua, Ada Apa Ketua KPK ?

"Pak Firli sudah berjanji di Koya rumah Pak Lukas Enembe tanggal 03/11/22, saat BAP tapi sakit dan BAP ditutup," ujar Petrus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/2/2023).

Ia menilai pernyataan KPK yang menyebut memprioritaskan kesehatan Lukas sebelum proses hukum tidak sesuai dengan tindakan yang dilakukan.

Menurutnya, selama dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Lukas hanya diminta untuk rebahan.

"Hanya disuruh tidur-tidur saja dan dikasih obat pun yang tidak sama dengan obat dari dokter Singapura," tutur Petrus.

Petrus mengatakan, di dalam rumah tahanan (Rutan) Lukas tidur di atas semen yang dilapisi kasur tipis dan tanpa bantal.

Gubernur Papua itu disebut mengeluh rasa sakit di badannya akibat tempat tidur tersebut.

"Apa yang dialami Lukas Enembe jelas bukan proses penyembuhan tetapi menyengsarakan," kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menyebut, Lukas menolak menjalani kontrol kesehatan yang rutin dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Ali mengatakan, Lukas beralasan hanya mau menjalani pengobatan di Singapura.

“Ini sebenarnya kemarin jadwal kontrol rutin kesehatan di RSPAD, tapi kemudian yang bersangkutan menolak untuk kontrol kesehatan di RSPAD,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/1/2023).

Namun, KPK tidak lantas mengamini permintaan Lukas. Lembaga antirasuah memandang fasilitas kesehatan di dalam negeri masih cukup menangani penyakit Lukas.

“Alasan dari yang bersangkutan, dia hanya mau berobat ke Singapura, tetapi tentu kan kami bisa melihat, memantau perkembangan dari kesehatan yang bersangkutan,” ujar dia.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Protes Pengacara Lukas Enembe Usai Sebut Firli Punya Janji Pribadi ke Kliennya",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved