ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Penyerangan Posramil Kisor

Tewaskan 4 Prajurit TNI Pos Koramil Kisor, Melkyas Dituntut 20 Tahun Penjara: Pengacara Keberatan!

Melkyas adalah satu di antara terdakwa kasus pembunuhan empat anggota TNI di Pos Koramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat.

Istimewa
Proses rekonstruksi kasus penyerangan di Posramil Kisor, Kampung Maybrat, Papua Barat.(Humas Polda Papua Barat) 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Melkyas Ky dituntut hukuman pidana 20 tahun penjara.

Melkyas adalah satu di antara terdakwa kasus pembunuhan empat anggota TNI di Pos Koramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat.

Penyerangan Pos Koramil Kisor terjadi pada 2 September 2021.

Adapun hukuman terhadap Melkyas dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Sorong pada Jumat (03/02/2023).

Baca juga: Pengungsi Kisor di Maybrat Telah Kembali ke Rumah, Tinggal Memburu KNPB?

Merespon ini, tim kuasa hukum keberatan dengan vonis dan hukuman Melkyas Ky.

"Selaku penasihat hukum, kami kecewa," ujar kuasa hukum terdakwa, Yohanis Mambrasar."

"Hakim berpendapat dia terlibat dalam pembunuhan empat anggota TNI Pos Koramil Kisor dan melanggar Pasal 340 jo 55 ayat ke 1 KUHP," kata Yohanis Mambrasar, Sabtu (4/2/2023).

Menurutnya, putusan majelis sangatlah tidak adil.

"Kami melihat dalam pengambilan keputusan perkara ini majelis hakim tidak jeli, tidak kritis, dan tidak jujur," ujarnya.

Sebaliknya, jaksa penuntut umum (JPU) Eko Nuryanto, menyatakan mengajukan banding.

Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan penjara seumur hidup untuk Melkyas Ky.

Baca juga: 7 Terdakwa Penyerangan Posramil Kisor Mulai Disindangkan di PN Makassar

Empat anggota TNI gugur

Empat anggota TNI gugur dalam penyerangan Posramil Kisor di Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, pada 2 September 2021.

Mereka adalah Serda Amrosius, Praka Muhammad Dhirhamsyah, Pratu Zul Ansar, dan Lettu Inf Dirman.

Dua anggota TNI lainnya mengalami luka berat, Sertu Juliano dan Pratu Ikbal.

Penyerang diperkirakan berjumlah sekitar 50 orang. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved