ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

Firli Bahuri Dituding Ingkar Janji ke Lukas Enembe, Jubir KPK: Pihak Tersangka Setop Narasi Miring!

Ini menyusul pernyataan pihak Lukas Enembe yang mengaku telah mengirimkan surat berisi penagihan janji kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

Kolase Tribun-Papua.com
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri (kiri), menjelaskan bahwa KPK telah menggeledah rumah Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan) di Jakarta, Kamis (13/10/2022). 

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

KPK sempat kesulitan memeriksa Gubernur Papua itu lantaran tidak bersikap kooperatif.

Lukas Enembe juga mengaku sakit. Sementara itu, simpatisan Lukas Enembe menjaga rumahnya dengan senjata tradisional.

Ia akhirnya ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK: Untuk Penasihat Hukum Lukas Enembe, Stop Narasi Kontraproduktif"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved