Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
AKHIRNYA Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Ekspresi Eks Jenderal Bintang Dua
Ferdy Sambo langsung tertunduk saat mendengar vonis hukuman terhadap dirinya. Vonis dibacakan Hakim Wahyu Iman Santosa.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa di Jakarta, Senin (13/2/2023).
Adapun sidang adalah perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo langsung tertunduk saat mendengar vonis hukuman terhadap dirinya.
Pengunjung sidang pun riuh spontan memberikan respons.
Baca juga: Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J Ingin Hakim Beri Hukuman Seadil-adilnya ke Terdakwa
Pun keluarga Brigadir j, dalam hal ini Rosti Simanjuntak, Ibunda korban menangis seusai mendengar vonis Majelis Hakim bagi terdakwa Brigadir J.
Pengamanan Ketat
Pihak Polri melakukan pengamanan ketat dalam sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Setidaknya terdapat 200 personel Polri dan Tim Gegana yang diterjunkan.
Hal itu dikatakan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
"Ada sekitar 200 lebih personel yang akan kawal sidang Ferdy Sambo," jelasnya.
Nurma juga mengatakan tim Gegana Polri akan melakukan sterilisasi terkait pengamanan di PN Jaksel sebelum sidang dimulai.
"Gegana itu wajib karena takut ada bom atau apa, menyisirlah," kata Nurma saat dihubungi, Senin (13/2/2023).
"(Sterilisasi) pagi ini," ujarnya.
Pleidoi Ferdy Sambo
Ferdy Sambo telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
Pertama dalam pleidoi yang dibacakan Ferdy Sambo dirinya termasuk mengatakan soal tudingan yang diberikan kepadanya, efek dari adanya kasus pembunuhan tersebut.
Ferdy Sambo menyebut dirinya dituding sebagai Bandar Narkoba, selingkuh, LGBT hingga memiliki bunker penuh uang.
"Selama 28 tahun saya bekerja sebagai aparat penegak hukum dan menangani perkara kejahatan termasuk pembunuhan, belum pernah saya menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa sebagaimana yang saya alami hari ini," katanya, dilansir YouTube Kompas TV.
Eks Kadiv Propam Polri tersebut merasa adanya jerat kasus pembunuhan Brigadir J membuat dirinya nyaris kehilangan hak sebagai terdakwa.
Yakni untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, pun ungkap Ferdy Sambo dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan.
Sehingga harus dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun dari dirinya sebagai terdakwa.
Ferdy Sambo juga menyebut berbagai tekanan muncul, termasuk adanya fitnah serta hoaks yang mengarah pada dirinya.
"Media framing dan produksi hoax terhadap saya sebagai terdakwa dan keluarga secara Intens terus dilancarkan sepanjang pemeriksaan."
Baca juga: Kesaksian ART Ferdy Sambo Berubah, Tak Tahu soal Pelecehan Putri hingga Beber Sifat Brigadir J
"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat."
"Seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," ungkapnya.
Ferdy Sambo mengatakan dirinya telah dituduh melakukan penyiksaan terhadap Brigadir J sejak di Magelang.
Dan juga dituding sebagai bandar narkoba serta judi, juga melakukan perselingkuhan.
"Begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, perselingkuhan istri saya dengan Yosua dan Kuat Maruf, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua," jelasnya.
Ferdy Sambo dengan nada tegas mengucapkan bahwa tudingan tersebut tidaklah benar.
"Yang kesemuanya adalah tidak benar, saya ulangi semua tuduhan itu tidak benar," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Vonis Ferdy Sambo, Dijatuhi Hukuman Mati,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Sambo-Selasa-1112022.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.