ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

Lukas Enembe Bantah Danai Organisasi Papua Merdeka

Lukas Enembe menegaskan dirinya tidak pernah mengirim sejumlah uang kepada Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Tribun-Papua.com/Kompas.com
KORUPSI - Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan sarung, Jumat (27/1/2023). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA - Desas-desus soal Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang disebut mendanai Organisasi Papua Merdeka (OPM) akhirnya terjawab.

Lukas Enembe menegaskan dirinya tidak pernah mengirim sejumlah uang kepada OPM.

Bahkan, Lukas menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan dengan organisasi tersebut.

“Enggak ada,” kata Lukas saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/2/2023).

“Hubungan apa?” lanjut Lukas.

Baca juga: Cerita Anak Papua, Tinggalkan Kampung dan Keluarga Demi Kuliah di Itera

Politikus Partai Demokrat itu juga mengaku tidak memiliki hubungan dengan Anton Gobay, warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Filipina karena kasus jual beli senjata api ilegal.

Berdasarkan informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila, Anton Gobay mengaku bahwa senjata ilegal yang dibeli di Filipina dikirim ke Papua.

Senjata itu digunakan untuk mendukung aktivitas kelompok bersenjata di Papua.

Lukas menegaskan bahwa dirinya menempatkan Indonesia sebagai harga mati.

“NKRI harga mati saya,” jawab Lukas.

“Tidak ada (hubungan dengan Anton Gobay). Kau catat, NKRI harga mati,” tegasnya.

Lebih lanjut, Lukas juga mengaku tidak mengenal tokoh OPM, Benny Wenda.

Adapun Benny Wenda memiliki marga yang sama dengan istri Lukas Enembe, Yulce Wenda.

“Enggak ada. Tidak kenal,” tuturnya.

KPK sebelumnya menyatakan akan mengusut dugaan aliran uang korupsi Lukas ke OPM.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved