Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
Vonis Ferdy Sambo Hari Ini, Ayah Brigadir J: Hakim Harus Jatuhkan Hukuman Mati
Menurut Samuel, pidana penjara seumur hidup pun tak cukup buat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
TRIBUN-PAPUA.COM – Terdakwa Ferdy Sambo hari ini bakal divonis oleh manjelis hakim. Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal.
Hukuman maksimal yang dimaksud adalah hukuman mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan putranya.
Menurut Samuel, pidana penjara seumur hidup pun tak cukup buat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
Baca juga: Hari Ini Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J: Siapkan Hati dan Mental Dengar Putusan Hakim
"Kiranya kami memohon kepada hakim agar hukuman kepada aktor intelektual ini diterapkan hukuman maksimal yaitu hukuman mati," kata Samuel dalam tayangan Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (13/2/2023).
Tindakan yang dilakukan Sambo terhadap Yosua dinilai sangat keji. Samuel mengaku melihat sendiri luka-luka di tubuh putranya setelah pembunuhan.
Tak hanya dibunuh, menurut Samuel, Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, juga melempar fitnah ke putranya dengan menyebut Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri.
Bahkan, mulanya Sambo membuat skenario palsu dengan mengatakan bahwa Yosua tewas karena terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelah kebohongan tersebut terbongkar, Sambo memindahkan skenario pelecehan di rumah Magelang, Jawa Tengah, bahkan menyebutnya sebagai peristiwa perkosaan.
Sambo dan Putri bersikukuh mengeklaim adanya perkosaan, sementara tak ada bukti visum maupun laporan kepolisian.
Baca juga: Ada Hantu Bergentayangan di Kasus Ferdy Sambo, Begini Cara Mereka Bekerja: Mengerikan!
"Makanya kami bilang memang rencana dia itu sudah direncanakan secara matang dan biadab," ujar Samuel.
Sebagai jenderal bintang dua Polri, kata Samuel, Sambo seharusnya menjadi teladan bagi anak buahnya, bukan malah merencanakan pembunuhan sadis.
Dia pun menilai, tak ada penyesalan di diri Sambo maupun istrinya karena telah menghilangkan nyawa putranya.
Permintaan maaf yang disampaikan pasangan suami istri itu pun dianggap Samuel tidak tulus.
"Mereka itu tampaknya tidak ada penyesalan sama sekali di raut wajahnya di persidangan menunjukkan kecongkakannya terhadap semua orang, terlebih kepada kami," ucapnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Tim Pengacara Eks Jenderal Bintang Dua Bereaksi Keras
Oleh karenanya, Samuel berharap Sambo dijatuhi hukuman maksimal agar tak ada lagi peristiwa serupa ke depan.
Tribun-Papua.com
Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
Ferdy Sambo
Brigadir J
Samuel Hutabarat
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Putri Candrawathi
Richard Eliezer
| Hukuman 4 Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J Disunat MA, Ferdy Sambo Batal Divonis Mati |
|
|---|
| Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
|
|---|
| Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkannya |
|
|---|
| Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri dan Disanksi Demosi 1 Tahun, Ini 9 Hal yang Meringankannya |
|
|---|
| Sigap Amankan Bharada E setelah Pembacaan Vonis, LPSK Akui Antisipasi Adanya Penysusup |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.