Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
Berharap Bharada E Benar-benar Bertaubat, Ini Kata Ibu Brigadir J soal Vonis untuk Richard Eliezer
Jelang sidang vonis Bharada E, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap Bharada E sudah benar-benar sadar dan bertauat atas kejahatannya.
TRIBUN-PAPUA.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidnag vonis pada Rabu (15/2/2023) hari ini.
Jelang sidang vonis tersebut, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap Bharada E sudah benar-benar sadar dan bertauat atas kejahatan yang ia lakukan.
Ia juga berharap Bharada E tak lagi mudah terpengaruh atas janji-janji dari siapapun untuk melakukan kejahatan.
Baca juga: Pesan Haru Bharada E ke Orangtua dan Tunangannya Jelang Vonis

Rosti juga mengatakan bahwa kasus kematian anaknya itu harus jadi pembelajaran bagi Bharada E.
"Dia sudah datang bersujud dan minta maaf, dia sebagai anak muda yang masih panjang perjalanannya, masa depannya, semoga dia di dalam kejujurannya benar-benar sadar dan bertaubat," ucap Rosti, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (13/2/2023).
"Jangan mau lagi terpengaruh atau dengan iming-iming apapun, janji-janji dari siapapun, atasan maupun siapapun orangnya," ungkapnya.
"Agar ini pembelajaran yang berat buat dia, pembelajaran berharga bagi dia," kata Rosti.
Untuk vonis hukuman yang akan diterima Richard nantinya, keluarga Brigadir J menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.
"Semoga nanti proses hukum biarlah hakim yang memberikan hukum yang sesuai kepada Richard Eliezer," pungkasnya.
Baca juga: Vonis Mati Jadi Kado Pahit Ferdy Sambo di Ulang Tahunnya ke-50
Vonis Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
- Ferdy Sambo
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim Wahyu, Senin.
"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara lain," sambung Hakim Wahyu.
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkan Vonis Istri Sambo
- Putri Candrawathi
Dalam kesempatan yang sama, setelah menjatuhkan vonis pada Ferdy Sambo, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan kemduian mejatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.
Vonis yang dijatuhkan kepada Putri tersebut diketahui lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya yang hanya menuntut delapan tahun penjara.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Hakim Wahyu dalam persidangan, Senin.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," imbunya.
Sebagai informasi, Brigadir J diketahui tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.
Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibunda Brigadir J Berserah pada Hakim soal Vonis Bharada E, Harap Richard Benar Sadar dan Bertaubat
Hukuman 4 Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J Disunat MA, Ferdy Sambo Batal Divonis Mati |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkannya |
![]() |
---|
Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri dan Disanksi Demosi 1 Tahun, Ini 9 Hal yang Meringankannya |
![]() |
---|
Sigap Amankan Bharada E setelah Pembacaan Vonis, LPSK Akui Antisipasi Adanya Penysusup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.